Remaja Pelaku Teror Australia Dipenjara Tujuh Tahun

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2016 01:28 WIB
Seorang remaja Australia terpaksa mendekam selama tujuh tahun di penjara karena dinyatakan bersalah atas percobaan aksi teror di Hari Ibu 2015 lalu.
Remaja Australia terpaksa mendekam selama tujuh tahun di penjara usai dinyatakan bersalah atas percobaan aksi teror di Hari Ibu 2015 lalu. (Reuters/David Gray)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang remaja Australia berusia 18 tahun terpaksa mendekam selama tujuh tahun di penjara karena dinyatakan bersalah atas upaya percobaan serangan teror di Hari Ibu pada 2015 lalu.

Pemuda tersebut telah ditahan polisi Australia sejak tahun lalu. Dirinya mengaku bersalah atas dakwaan melakukan atau merencanakan serangan terorisme yang dilayangkan jaksa.

Melansir AFP, Rabu (7/12), remaja yang tidak bisa disebutkan identitasnya itu membuat pipa dan perangkat peledak jenis bom panci presto. Perangkat bom yang itu rencananya akan diledakan pada Hari Ibu 10 Mei tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perangkat peledak jenis ini sebelumnya digunakan juga pada aksi teror di Boston, Amerika Serikat, yang menewaskan tiga orang dan melukai 200-an orang lainnya, 2013 lalu.

Polisi menyita sejumlah barang dari rumah pemuda ini termasuk beberapa dokumen prosedur pembuatan bom yang tersimpan dalam perangkat komputer miliknya.

Percobaan aksi terorisme ini menambah panjang daftar serangkaian aksi teror di Australia yang melibatkan remaja.

Para pejabat Australia melaporkan setidaknya 11 upaya serangan teror telah dicegah selama dua tahun terakhir. Namun sejumlah serangan teror lainnya tetap tak dapat dibendung, termasuk pembunuhan seorang polisi yang dilakukan oleh anak 15 tahun di Sydney setahun lalu.

Pada September 2015 lalu, seorang remaja menikam dua petugas kontra-terorisme di Melbourne. Pelaku akhirnya ditembak mati oleh polisi.

Akhir tahun lalu juga terjadi drama penyanderaan selama 16 jam di Kafe Lindt, Sydney, yang menewaskan dua sandera. Pria bersenjata pelaku penyanderaan akhirnya tewas dalam baku tembak dengan polisi.

Sejak saat itu, Australia menaikkan tingkat ancaman serangan teroris. Namun, teror tetap menghantui Australia.

Polisi pemberantasan aksi teror Australia telah menangkap sejumlah tersangka aksi teror sejak akhir 2014 seiring dengan meningkatnya kekhawatiran otoritas negara atas radikalisasi di kalangan pemuda Australia.

Pihak berwenang memperkirakan sekitar 100 warga yang menetap di Australia merupakan fasilitator dan pendukung ISIS. Sementara itu, setidaknya 70 warga Australia diduga hijrah ke Timur Tengah untuk bergabung dengan ISIS.


Pada November tahun ini, parlemen Australia meloloskan undang-undang baru yang mengatur usia minimal seseorang agar dapat masuk menjadi subjek hukum negeri kangguru itu, dari semula 16 tahun menjadi 14 tahun.

Pengaturan usia minimal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya serangan teror dengan membatasi pergerakan, komunikasi, dan aktivitas seseorang. (aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER