Usai Pemakzulan, PM Korsel Mulai Gantikan Tugas Eksekutif

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2016 16:59 WIB
PM Korsel, Hwang Kyo-ahn, mulai menjalankan tugas eksekutifnya sebagai pengganti Presiden Park Geun-hye hingga MK mengeluarkan putusan terkait pemakzulan.
PM Korsel, Hwang Kyo-ahn, mulai menjalankan tugas eksekutifnya sebagai pengganti Presiden Park Geun-hye sementara hingga putusan MK terkait pemakzulan keluar. (Reuters/Kim Hong-Ji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perdana Menteri Korea Selatan Hwang Kyo-ahn mulai melaksanakan jabatan sekaligus kewenangan eksekutif sementara sebagai pengganti Presiden Park Geun-hye yang tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai mosi pemakzulannya.

Menurut Gedung Biru, kantor kepresidenan Korsel, Hwang secara bertahap mulai mendapatkan arahan serta sejumlah penjelasan resmi lainnya dari sekretaris senior kepresidenan mengenai tugas dan kewenangan eksekutif yang wajib dijalaninya sejak awal pekan ini. 

Melansir Reuters, peran Hwang diharapkan dapat mempertahankan stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi Korsel ditengah krisis politik yang tengah melanda pemerintahan Park. Walaupun seluruh kewenangan eksekutif Park telah ditangguhkan dan diserahkan kepada Hwang, namun Park masih tetap berkantor di Gedung Biru hingga 180 hari ke depan sampai putusan MK keluar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hwang mulai memimpin rapat Dewan Keamanan Nasional Korsel usai mengambil alih kewenangan eksekutif Park. Selain itu, ia juga telah bertemu dengan kabinet pemeritahan dan mengunjungi
 markas militer Korsel.

Hwang juga meminta seluruh masyarakat Korsel tenang sekaligus waspada menyusul keputusan parlemen pada Jumat (9/12) lalu untuk menggulingkan Park.

"Sejauh ini, pasar keuangan dan perdagangan asing relatif stabil dan tidak ada tanda-tanda pergerakan luar biasa dari Korea Utara. Namun, semua pelayan publik harus waspada," kata Hwang dalam sebuah rapat beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan keamanan nasional adalah prioritas utama yang perlu dijaga dalam situasi politik seperti ini. Karena itu, ia menyatakan kekuatan militer mesti siaga penuh membendung segala potensi provokasi asing khususnya dari Korea Utara.

Sementara itu, delapan dari sembilan hakim MK akan menggelar pertemuan guna membahas lebih lanjut mosi pemakzulan Park. Pasalnya, pemakzulan baru bisa dilaksanakan setelah mendapat dukungan setidaknya enam dari sembilan hakim. 

Namun, juru bicara MK Korsel, Bae Bo-yoon, menyatakan sampai sejauh ini MK belum memutuskan waktu pertemuan lantaran para hakim MK kini sedang berada di luar negeri.

Pekan depan, Bae berujar, pengadilan MK akan menetapkan jadwal sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak kuasa hukum.

Park, putri mantan Presiden Korsel ke-3 Park Chung-hee, didakwa atas tuduhan berkolusi dengan kerabatnya, Choi Soon-sil guna mempengaruhi sejumlah konglomerat Negeri Ginseng itu untuk menggelontorkan jutaan dolar pada yayasan yang didirikannya.

Selama ini, Park menampik segala tudingan korupsi yang dilontarkan padanya, walaupun ia telah meminta maaf kepada publik Korsel dan mengakui telah lalai menggunakan kedekatannya dengan Choi, yang tidak memiliki jabatan publik apapun dalam urusan kenegaraan.

Jika MK akhirnya menyetujui mosi pemakzulan yang diputuskan parlemen, seluruh jabatan dan status presiden yang disandang Park sejak 2013 lalu akan langsung dihapuskan. Park secara permanen akan dikeluarkan dari kantor kepresidenan.

Korsel lantas akan segera menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari usai keputusan MK keluar. Menurut survei terbaru, politikus oposisi pemerintah, Partai Demokrat, Moon Jae-in berpeluang besar menjadi capres Korsel.

Selain Moon, Wali Kota Seongnam yang merupakan pemimpin gerakan populis anti-Park, dan Sekretaris jenderal PBB Ban Ki-moon juga dianggap sebagai kandidat yang berpotensi meramaikan bursa pemilu.

Ban yang akan mengakhiri jabatan di PBB mulai tahun 2017 diprediksi akan mulai terjun ke dunia politik Korsel.

Namun, jika MK memilih tidak menyetujui mosi pemakzulan itu maka Park bisa megang kembali kewenangan dan jabatannya sebagai presiden Korsel hingga masa jabatannya berakhir pada 2018. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER