Nasib Presiden Korsel setelah Dimakzulkan Parlemen

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2016 17:47 WIB
Meski sudah dimakzulkan oleh parlemen, perjalanan Presiden Korsel Park Geun-hye masih belum bisa dikatakan berakhir. Apa yang akan terjadi?
Presiden Korsel, Park Geun-hye tidak begitu saja berhenti menjadi pemimpin negara ginsengitu walaupun parlemen sepakat memakzulkannya. (Reuters/Jung Yeon-Je)
Jakarta, CNN Indonesia -- Parlemen Korea Selatan telah sepakat memakzulkan Presiden Park Geun-hye akibat skandal korupsi yang menjeratnya. Walau demikian, perjalanan skandal korupsi yang menjeratnya masih belum berakhir.

Pada pemungutan suara di parlemen Korsel, Jumat (9/12), sekitar 234 dari 300 anggota parlemen setuju Park digulingkan. Sementara 56 anggota lainnya menolak melengserkan presiden perempuan pertama Korsel itu.

Keputusan memakzulkan Park datang menyusul besarnya tekanan publik Korsel yang menuntut Park untuk mundur. Namun, pemimpin Partai Saenuri ini enggan mengundurkan diri dan lebih memilih parlemen menentukan nasib kepemimpinannya, yang akhirnya memutuskan memakzulkan Park.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip AFP, pemakzulan Park hari ini tak lantas melepaskan jabatan presiden dan mengeluarkannya dari Gedung Biru, kantor Kepresidenan Korsel. Walau demikian, untuk sementara ini kewenangan eksekutif Park di pemerintahan diambil alih oleh Perdana Menteri Hwang Kyo-Ahn.

Mosi pemakzulan Park yang lolos di parlemen masih memerlukan persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum benar-benar dieksekusi. Proses ini mungkin memakan waktu 6 bulan.

Hwang, yang dipilih sebagai perdana menteri pada Mei 2015 lalu, mengambil alih seluruh kewenangan teknis Park sebagai presiden hingga putusan MK keluar.

Di atas kertas, pengadilan MK boleh jadi berpihak pada Park lantaran sembilan hakim nya dipilih langsung oleh eksekutif. Sementara, mosi pemakzulkan membutuhkan setidaknya 6 suara hakim untuk bisa diberlakukan.

Namun, jajak pendapat terbaru menunjukkan sekitar 80 persen publik Korsel mendukung pemakzulan Park. Hakim MK ditekan habis-habisan untuk menegakkan keputusan parlemen, terlebih karena adopsi pemakzulan didukung sejumlah anggota partemen, baik dari partai oposisi maupun penguasa.[Gambas:Video CNN]

Jika MK akhirnya menyetujui mosi pemakzulan yang diputuskan parlemen, seluruh jabatan dan status presiden yang disandang Park sejak 2013 lalu akan langsung dihapuskan. Park secara permanen akan dikeluarkan dari kantor kepresidenan.

Korsel lantas akan segera menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari usai keputusan MK keluar. Menurut survey terbaru, politikus oposisi pemerintah, Partai Demokrat, Moon Jae-in berpeluang besar menjadi capres Korsel. Selain Moon, Wali Kota Seongnam yang merupakan pemimpin gerakan populis anti-Park dan Sekretaris jenderal PBB, Ban Ki-moon juga dianggap sebagai kandidat yang berpotensi meramaikan bursa pemilu.

Ban yang akan mengakhiri jabatan di PBB mulai tahun 2017 mendatang diprediksi akan mulai terjun ke dunia politik Korsel.

Namun, jika MK memilih tidak menyetujui mosi pemakzulan itu maka Park bisa megang kembali kewenangan dan jabatannya sebagai presiden negeri ginseng hingga masa jabatannya berakhir pada 2018.

Kepemimpinan Park terjegal skandal korupsi dan pembocoran rahasia negara. Ia dituding menyalahgunakan kewenangannya dengan berkolusi dengan kerabatnya, Choi Soon-Sil.

Park dituding menyalahgunakan kekuasaanya sebagai presiden demi membantu Choi mempengaruhi Chaebol, sebutan konglomerat Korsel, agar mau mengalirkan dana jutaan dolar AS ke dua yayasanya.

Jaksa juga telah menetapkan bahwa Park terlibat sebagai kaki tangan Choi untuk memberi tekanan kepada sejumlah konglomerat Korsel.

Berdasar konstitusi Korsel, seorang presiden tidak dapat didakwa atas tindakan kriminal oleh jaksa sampai meninggalkan jabatannya. Karena itu, saat ini Park memiliki kekebalan dari segala tuntutan hukum yang menimpanya.  (aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER