Dalam proses serah terima, Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi, menegaskan bahwa pembebasan keduanya merupakan hasil kerja keras pemerintah dan dukungan pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir dan Robin merupakan ABK kapal Tugboat Charles 001 yang disandera sejak 20 Juni lalu. Selain Nasir dan Robin, lima kru kapal lainnya juga ikut disandera namun lebih dulu dibebaskan pada Agustus dan Oktober lalu.
Penculikan ini terjadi di Laut Sulu, ketika kapal yang membawa 13 ABK itu sedang menempuh perjalanan dari Tagoloan Cagayan, Mindanao, menuju Samarinda. Menurut juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, penculikan terjadi dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, hanya 3 orang yang disandera. Lalu pada tahap kedua, 4 orang lainnya disandera. Sementara 6 ABK lainnya, ungkap Arrmanatha, berhasil lolos.
Saat ini, tersisa empat WNI yang masih menjadi korban penyanderaan di Filipina Selatan dalam kasus terpisah.
Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak agar upaya pembebasan empat WNI lain yang saat ini tengah dilakukan dapat segera membuahkan hasil.
(has)