Jubir Kepresidenan: Pembunuhan oleh Duterte Tindakan Sah

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Kamis, 22 Des 2016 08:56 WIB
Pembunuhan pelaku tindak kriminal oleh Duterte ini sudah pernah diselidiki. Tak ditemukan bukti bahwa pembunuhan itu dilakukan di luar hukum.
Duterte secara gamblang mengakui pembunuhan itu merupakan rutinitasnya selama 20 tahun menjabat sebagai wali kota, untuk memberikan contoh kepada kepolisian di negaranya. (Reuters/Erik De Castro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara kepresidenan Filipina, Ernesto Abella, mengatakan pembunuhan pelaku tindak kriminal yang dilakukan oleh Presiden Rodrigo Duterte ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Davao, sesuai dengan aturan hukum.

"Semua insiden yang disebutkan oleh presiden sebenarnya sudah pernah disorot media dan itu merupakan tindakan polisi yang sah," ujar Abella sebagaimana dikutip Inquirer, Rabu (22/12).

Pengakuan ini menjadi sorotan media internasional karena Duterte secara gamblang mengakui pembunuhan itu merupakan rutinitasnya selama 20 tahun menjabat sebagai wali kota, untuk memberikan contoh kepada kepolisian di negaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Davao, saya biasa melakukannya sendiri, hanya untuk menunjukkan kepada mereka (kepolisian) bahwa jika saya saja bisa melakukannya, mereka juga bisa," ucap Duterte kala itu.

Sorotan semakin luas ketika ketua komisi hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Zeid Raad Al Hussein, mendesak pemerintah Filipina untuk segera melakukan rangkaian penyelidikan atas klaim Duterte tersebut.

Menanggapi desakan Zeid tersebut, Abella berkata, "Itu merupakan hak kebebasan berpendapat dari Komisioner PBB. Semuanya sudah diselidiki di masa lalu, tapi semua sudah diselesaikan."

Sekretaris Komunikasi Kepresidenan Filipina, Martin Andanar, kemudian menjelaskan bahwa Duterte memang sudah pernah diperiksa ketika menjabat sebagai wali kota.

Menurut Andanar, hasil penyelidikan tersebut tak menemukan bukti bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Duterte itu di luar hukum.

Sementara itu di dalam negeri, pengakuan Duterte ini juga menjadi isu besar. Sejumlah anggota parlemen yang kerap mengkritik Duterte sempat melontarkan gagasan bahwa sang presiden dapat dimakzulkan jika memang benar pernah membunuh pelaku tindak kriminal dengan tangan sendiri.

Namun menurut seorang sekutu Duterte di Kongres, presiden di Filipina memiliki kekebalan hukum. Presiden Filipina juga tak dapat diselidiki atas tindakan yang dilakukan sebelum ia menjabat.

"Presiden hanya dapat dimakzulkan atas tindakan yang diambil setelah ia menjabat," kata anggota Kongres bernama Rodolfo Farinas tersebut. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER