Jakarta, CNN Indonesia -- Di akhir masa jabatannya, Presiden Amerika Serikat Barack Obama menghentikan kebijakan yang memungkinkan imigran ilegal asal Kuba untuk diterima dengan mudah di negeri Paman Sam.
Sebagaimana diberitakan
AFP, Jumat (13/1), Obama penghapusan kebijakan ini membuat orang-orang yang mengungsi dari Kuba ke AS tidak bisa begitu saja mendapatkan izin tinggal.
Dia mengatakan langkah ini akan "membuat kebijakan imigrasi kita lebih konsisten."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera berlaku efektif, warga negara Kuba yang mencoba untuk memasuki Amerika Serikat secara ilegal dan tidak terkualifikasi untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan akan diusir, konsisten dengan prioritas penegakan hukum AS," ujarnya.
Pemerintah Kuba menyambut baik keputusan ini. Mereka menyebut langkah Amerika sebagai "langkah penting menuju kemajuan hubungan bilateral."
Perlakuan istimewa imigrasi AS untuk warga Kuba mengundang jutaan orang untuk mengungsi. Hal ini memicu pelambatan ekonomi dan hilangnya sumber daya manusia di negara tersebut.
Sementara itu, di Amerika Serikat, populasi warga berdarah Kuba-Amerika menjadi kekuatan politik, budaya dan ekonomi tersendiri.
Ada sekitar 1,8 juta warga Kuba-Amerika hingga hari ini, termasuk dua kandidat presiden 2016 lalu, Marco Rubio dan Ted Cruz.
Diloloskan pada 1966, Akta Penyesuaian Kuba menawarkan setiap warga Kuba izin permanen untuk menetap di Amerika Serikat setelah tinggal selama satu tahun, tanpa kuota penerimaan per tahunnya.
Namun, kebijakan imigrasi ini berada dalam tekanan seiring dengan melemahnya suara politikus Kuba-Amerika. Beberapa di antara mereka menyebut kebijakan itu bertentangan dengan zaman dan memicu perjalanan laut yang berbahaya dengan kapal seadanya.
Pada 1995, Presiden Bill Clinton memutuskan untuk memulangkan warga Kuba yang dicegat di lautan saat menuju Amerika Serikat, membedakan mereka yang datang melalui jalur laut dan jalur darat.
Kebijakan yang sudah berlaku satu dekade inilah yang dihapuskan oleh Obama hari ini. Keputusan ini berarti peraturan imigrasi normal berlaku juga untuk warga Kuba yang sampai ke AS melalui jalur darat.