Jakarta, CNN Indonesia -- Malaysia akan mendeportasi Ri Jong-chol, warga Korea Utara yang ditahan terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Kim Jong-un, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu.
"Dia tidak akan diadili di sini karena tidak ada bukti yang cukup untuk menahannya," ujar Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, kepada
The Star, Kamis (2/3).
Mohamed mengatakan, Ri juga akan dipulangkan pada Jumat (3/3) karena dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, tidak jelas peran Ri dalam kasus ini. Ri hanya disebut-sebut berprofesi sebagai ahli kimia yang bekerja di departemen teknologi informasi di Tombo Enterprise, perusahaan produsen suplemen anti-kanker di Cheras, Kuala Lumpur.
Ia diduga mengantar keempat warga Korut yang diyakini sebagai otak di balik pembunuhan Jong-nam. Keempat orang yang masih diburu oleh otoritas Malaysia itu adalah Ri Ji-hyon, Hong Song-hac, O Jong-gil, dan Ri Jae-nam.
Mereka diduga langsung terbang ke Pyongyang setelah Jong-nam tewas dalam perjalanan dari bandara Kuala Lumpur menuju rumah sakit.
Sebelum meninggal dunia, Jong-nam mengaku pusing-pusing setelah dibekap oleh dua orang perempuan.
Belakangan dikabarkan, Malaysia menemukan racun VX, zat berbahaya yang disebut sebagai senjata penghancur massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ri ditahan tak lama setelah otoritas menangkap dua perempuan yang membekap wajah Jong-nam tersebut. Mereka adalah Siti Aisyah yang merupakan warga negara Indonesia, dan satu warga Vietnam, Doan Thi Huong. Selain mereka, otoritas juga membekuk satu warga Malaysia.
Hingga kini, Malaysia masih memburu tujuh warga Korut yang diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satu dari mereka adalah diplomat senior yang menjabat sebagai Sekretaris Kedua di Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur.
(has)