Terinspirasi ISIS, Remaja Mengaku Berencana Bunuh Paus

CNN Indonesia
Selasa, 04 Apr 2017 09:37 WIB
Seorang remaja AS terancam penjara 15 tahun setelah mengaku merencanakan serangan terinspirasi ISIS untuk membunuh Paus Fransiskus, 2015 lalu.
Seorang remaja mengaku sempat berencana membunuh Paus Fransiskus saat berkunjung ke Amerika. (REUTERS/Max Rossi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang remaja New Jersey mengaku bersalah merencanakan serangan terinspirasi ISIS untuk membunuh Paus Fransiskus dalam kunjungannya ke Amerika Serikat, 2015 lalu.

Kementerian Kehakiman AS mengatakan Santos Colon, yang saat itu berusia 15 tahun, mencoba merekrut seorang penembak jitu untuk menembak Paus saat misa di Philadelphia, 27 September 2015. Colon juga diduga berencana memasang bahan peledak.

Namun, remaja itu tanpa sadar merekrut seorang agen Biro Investigasi Federal AS (FBI) untuk menjalankan rencananya. Dia pun ditangkap diam-diam, 12 hari sebelum hari-H.
"Colon berinteraksi dengan seorang yang dia percaya akan menjadi penembak jitunya, tapi dalam kenyataan dia adalah seorang agen FBI yang sedang menyamar," kata Kementerian Kehakiman, dikutip AFP, Senin (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Colon berinteraksi dalam pemantauan sasaran dengan seorang sumber rahasia FBI dan menginstruksikan sumber tersebut untuk membeli bahan-bahan peledak."

Dokumen pengadilan mengatakan Colon mencoba untuk melakukan aksi dalam rangka mendukung kelompok teror ISIS dan dia sempat mengadopsi nama Ahmad Shakoor.
Kepada jaksa, Colon yang kini sudah berusia 17 tahun sepakat untuk tidak mengikuti proses persidangan dan mengaku bersalah sebagai orang dewasa, atas satu tuntutan yakni menyediakan bahan dengan tujuan mendukung kelompok teror.

Dengan kesepakatan itu, jaksa membatalkan tiga tuntutan lain yang diajukan kepadanya sebagai terdakwa di bawah umur.

Dokumen pengadilan menyatakan tuntutan yang dimaksud terkait dengan kelompok ISIS, yang dinyatakan AS sebagai organisasi teroris.
Namun, belum ada rincian mengenai bagaimana Colon bisa tertarik kepada kelompok tersebut, atau bagaimana ia bisa berkomunikasi dengan mereka.

Colon terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun penjatuhan vonis kemungkinan besar ditunda hingga 2021 sementara dia menjalani perawatan psikiatris.

Dalam pengakuannya, Colon menyatakan pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa di masa lalu.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER