Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat meratifikasi Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina mengenai Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Kamis (27/4).
"Alhamdulillah, satu lagi batas maritim Indonesia dengan negara tetangga bisa kita selesaikan ratifikasinya," ujar Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi, dalam pernyataan yang dilansir di situs resmi Kemlu.
Kesepakatan ini merupakan perjanjian batas maritim pertama yang disepakati oleh Indonesia dan Filipina. Dalam perjanjian ini, garis batas ZEE kedua negara ditetapkan sepanjang sekitar 1.161,13 kilometer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persetujuan ini ditandatangani oleh Menlu RI dan Menlu Filipina pada 2014 lalu di Manila, setelah melalui proses perundingan panjang selama lebih dari 20 tahun.
Kesepakatan ini kemudian diserahkan ke DPR untuk digodok menjadi undang-undang. Proses perundingan pengesahan persetujuan ini kemudian dibahas dalam beberapa sesi di Komisi I DPR RI sejak 4 April hingga 18 April lalu.
"Dengan disahkannya perjanjian tersebut, maka Indonesia akan memiliki batas ZEE yang lebih jelas. Hal ini penting dalam pengelolaan wilayah hak berdaulat Indonesia, khususnya pengelolaan sumber daya hayati, kelautan, dan perikanan," tulis
Kemlu.
Meskipun ZEE sudah disepakati, kedua negara kini masih harus merundingkan penetapan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Filipina.
Kedua negara juga masih harus merundingkan titik pertemuan tiga garis batas ZEE, yaitu antara Indonesia-Filipina-Malaysia di sisi barat dan antara Indonesia-Filipina-Palau di sisi timur.