Jakarta, CNN Indonesia -- China tengah merancang undang-undang baru yang mengatur tentang ketentuan menyanyikan lagu kebangsaan. Aturan itu akan lebih memperketat larangan menyanyikan lagu tersebut di pesta, pernikahan dan pemakaman.
RUU tersebut disiapkan atas dasar kekhawatiran bahwa lagu kebangsaan tersebut ‘tidak lagi dirayakan dan dihormati’ sebagai mana mestinya, lapor media lokal.
“Karena adanya ketegasan larangan, lagu kebangsaan kerap kali dinyanyikan dalam suasana santai dan tidak khidmat,” tulis kantor berita
Xinhua, dilansir
AFP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, China sudah menerbitkan undang-undang soal tata cara pengibaran bendera dan penggunaan simbol negara, namun belum ada yang mengatur soal lagu kebangsaan berjudul ‘March of the Volunteers’, kecuali soal larangan digunakan dalam iklan.
Lagu itu diciptakan tahun 1935, sebelum Partai Komunis berkuasa dan kemudian ditetapkan sebagai lagu kebangsaan pada 1982. Lagu bernafaskan militer itu menjadi panggilan bagi rakyat China untuk ‘bangkit’ dan ‘berderap’ menuju bangsa yang baru.
Adapun, RUU tentang lagu kebangsaan itu akan mengatur soal tempo lagu, sekaligus kondisi dan suasana ketika lagu dimainkan. Selain itu, ditetapkan pula hukuman jika lagu kebangsaan dimainkan di ‘situasi yang membahayakan’.
RUU tersebut mengikuti etiket umum soal lagu kebangsaan yang dirilis pada 2014, guna ‘menegaskan peran lagu kebangsaan dalam meningkatkan nilai-nilai sosialis’.
Hal itu juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ‘edukasi patriotik’ Partai Komunis untuk memperkuat legitimasi mereka di China.
Ideologi Komunis itu terus berekskalasi, terutama setelah Presiden Xi Jinping menjabat presiden pada 2012. Jinping menegaskan seluruh aspek pendidikan di China harus dilakukan dengan ‘semangat patriotis’.
Aturan tentang lagu kebangsaan yang akan disidangkan pada Juni itu, akan membatasi lagu tersebut dinyanyikan hanya saat acara diplomatik, seremonial olahraga dan pertemuan internasional.
Namun, Xinhua menyebut, beberapa tahun terakhir, lagu tersebut dinanyikan dalam ‘kekacauan’, termasuk dijadikan parodi.
Rakyat pun menyambut gembira adanya RUU soal lagu kebangsaan itu. Mereka menyampaikan aspirasi tersebut melalui Weibo, situs mikroblogging serupa Twitter.
“Saya sudah menunggu adanya aturan ini,” ujar salah satu pengguna
Weibo.“Orang-orang selalu menjadikan lagu kebangsaan olok-olok, bagai lagu biasa. Saya akan jadi orang pertama yang melaporkan lelucon soal lagu kebangsaan oleh orang-orang yang tidak menghormati Tanah Air mereka,” tulis pengguna
Weibo lainnya.
Tapi ada juga yang menjadikan aturan itu sebagai bahan guyonan.
“Jika saya bernyanyi lagu kebangsaan dengan sumbang, akankah saya masuk penjara?” tanya yang lain.