Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Malaysia memutuskan proses hukum warga Indonesia sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah, diteruskan ke Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Selasa (30/5).
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengatakan, tim perlindungan WNI terus mendampingi proses hukum Siti. Dia juga menuturkan, tim pengacara Siti pun tengah menunggu salinan bukti jaksa penuntut agar bisa menyusun strategi pembelaan bagi perempuan asal Serang, Banten itu.
“Pengacara kita sedang tunggu tanggal persidangan di pengadilan tinggi dan juga salinan bukti untuk dipelajari. Namun tetap, kami memegang prinsip praduga tak bersalah sebelum hakim benar-benar bisa membuktikan,” tutur Retno di kantornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Retno, salinan bukti dari jaksa penting diberikan kepada pengacara Siti suapaya bisa mulai mempelajari dan menyusun strategi pembelaan dalam sidang selanjutnya.
Dia mengatakan, berdasarkan ketetapan hakim, berkas bukti jaksa seharusnya diberikan kepada pengacara terdakwa selambat-lambatnya dua minggu menjelang sidang di pengadilan tinggi berlangsung. Meskipun, menurut informasi sementara yang didapat, tutur Retno, sidang di pengadilan tinggi baru akan berlangsung setelah bulan Ramadan.
“Hakim tetapkan salinan bukti JPU harus diberikan ke pengacara selambat-lambatnya dua minggu sebelum
high court. Tanggal sidang memang belum diputuskan, yang kita dapat sementara [sidang] akan dilakukan setelah bulan Ramadan,” kata Retno.
“Saat ini, tim pengacara terus berupaya memperkaya bukti pembelaan Siti Aisyah,” ucapnya menambahkan.
Namun, secara terpisah, pengacara Siti, Gooi Soon Seng, menuturkan ia sudah meminta aparat menyerahkan berkas tersebut, tapi tak kunjung diberikan.
Menurut Gooi, jika timnya tak sanggup menyerahkan berkas pembelaan di masa awal persidangan, itu bisa semakin menyulitkan pembelaan bagi terdakwa.
Siti Aisyah bersama satu terduga lainnya asal Vietnam, Doan Thi Huong, terjerat Hukum Pidana Pasal 34 mengenai pembunuhan setelah keduanya kedapatan membekap wajah Jong-nam—kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara,—di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu melalu rekaman CCTV bandara.
Jika terbukti bersalah, keduanya dapat diganjar hukuman mati.
Malaysia juga sempat memburu dua warga Korut yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu seorang diplomat senior, Hwong Kang-song, dan seorang pegawai maskapai Air Koryo, Kim Uk-il. Mereka diduga bersembunyi di Kedubes Korut di Kuala Lumpur.
Namun tak berselang lama, kedua orang tersebut diizinkan kembali ke negaranya melalui perjanjian antara Kuala Lumpur dan Pyongyang untuk memastikan pembebasan sembilan warga Malaysia yang tersandera di Korut.