Singapura Gantung Pengedar Narkoba Asal Malaysia

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Jul 2017 00:38 WIB
Singapura mengeksekusi mati pengedar narkoba asal Malaysia, Prabagaran Srivijayan, yang ditangkap pada 2012 karena kedapatan membawa heroin sebesar 22 gram.
Ilustrasi: Singapura menghukum mati pengedar narkoba asal Malaysia Prabagaran Srivijayan yang ditangkap tahun 2012. (Thinkstock/allanswart)
Jakarta, CNN Indonesia -- Singapura mengeksekusi mati pengedar narkoba asal Malaysia, kendati ada permohonan grasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kekhawatiran yang diutarakan kelompok hak asasi manusia karena dugaan kecacatan dalam sidang.

Prabagaran Srivijayan ditangkap pada 2012 karena kedapatan membawa 22.24 gram heroin di kendaraannya, saat razia lalu lintas di Singapura.

Dia dihukum mati dua tahun setelah dinyatakan bersalah memiliki dan mengedarkan narkoba. Hukum Singapura menyebutkan semua tindakan yang berkaitan dengan pemakaian dan penyebaran narkoba dikenai hukuman mati, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti pengobatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pria berusia 29 tahun itu dieksekusi dengan cara digantung, di penjara pada Jumat (13/7)," ujar Biro Narkotika Pusat Singaputa dalam sebuah pernyataan.
Biro tersebut menyatakan jumlah narkoba yang dibawa Srivijayan “cukup membuat 265 orang ketergantungan selama satu minggu”. Oleh karena itu Srivijayan pantas mendapat vonis hukuman mati.

Padahal Srivijayan sebelumnya telah menyatakan diri tidak bersalah dan meminta banding, baik pada Singapura maupun Malaysia, negara asalnya, termasuk permintaan kepada Pengadilan Tinggi Malaysia agar Singapura mengacu pada Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda.

Namun kedua permintaan tersebut, termasuk permintaan terakhir Srivijayan kepada Presiden Singapura, ditolak.

Eksekusi Srivijayan dikritik oleh kelompok sayap kanan, yang sebelumnya meminta Singapura menunda hukuman itu, sembari menunggu banding di Malaysia yang masih tertunda.

“[Srivijayan] dieksekusi padahal masih ada banding yang tertunda ke Pengadilan Internasional mengenai dugaan dia tidak diberikan persidangan yang adil,” demikian pernyataan Badan HAM PBB, dikutip AFP.
Direktur Amnesty Internasional untuk Asia Tenggara dan Pasifik mengatakan, “Hukuman keji yang diberikan tanpa mengindahkan cacat pada persidangan menunjukkan adanya pelanggaran hukum internasional.”

Namun Badan Narkotika Singapura menyebut eksekusi tersebut sesuai hukum dan Srivijayan “bertanggungjawab penuh atas kesalahannya dan dia didampingi pengacara sepanjang proses persidangan.”

Hingga saat ini, Singapura terus konsisten mempertahankan hukuman mati dan menyebut eksekusi adalah penghalang yang efektif terhadap kejahatan dan menolak seruan penghapusan hukuman mati.

Selain Singapura, Malaysia dan Indonesia juga menetapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER