Gereja Katolik Filipina Gelar Doa Bersama Tolak Hukuman Mati

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Senin, 12 Des 2016 10:20 WIB
Aksi doa bersama ini diselenggarakan sepekan setelah majelis rendah Kongres Filipina menyetujui draf RUU untuk menerapkan kembali hukuman mati.
Doa yang ditulis langsung oleh Uskup Agung Manila, Luis Antonio Tagle, itu dibacakan di semua gereja Katolik di seluruh penjuru Manila dalam kebaktian pada Minggu (11/12). (AFP Photo/Ted Aljibe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah gereja Katolik Roma di Manila menggelar doa bersama untuk menolak rencana penerapan kembali hukuman mati di Filipina.

Doa yang ditulis langsung oleh Uskup Agung Manila, Luis Antonio Tagle, itu dibacakan di semua gereja Katolik di seluruh penjuru Manila dalam kebaktian pada Minggu (11/12).

"Di negeri kami ada seruan balas dendam dan gerakan menerapkan kembali hukuman mati dan membunuh tersangka, yang disamarkan atas nama keadilan. Hendaknya keadilan sebenarnya datang," demikian petikan doa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi doa bersama ini diselenggarakan sepekan setelah majelis rendah Kongres Filipina menyetujui draf rancangan undang-undang untuk menerapkan kembali hukuman mati. RUU itu kemungkinan disahkan sebelum Natal.

Sebagaimana diberitakan Reuters, hukuman mati di Filipina sebenarnya sudah dihapuskan oleh Macapagal Arroyo saat menjabat sebagai Presiden Filipina pada 2006.

Namun kini, Presiden Rodrigo Duterte mulai mengupayakan penerapan kembali hukuman mati, terutama untuk para pengedar narkoba.

Selain masalah hukuman mati, Gereja Katolik Roma di Manila juga menentang rencana Kongres untuk mengurangi usia minimal hukuman pidana, dari yang kini 12 tahun menjadi 9 tahun.

Pihak gereja khawatir, penerapan kembali hukuman mati dan pengurangan usia minimal pidana dapat meningkatkan kekerasan dalam kampanye anti-narkoba.

Kampanye itu dicanangkan oleh Duterte tak lama setelah ia dilantik pada akhir Juni lalu. Sejak saat itu, setidaknya 5.000 orang tersangka pengedar narkoba tewas di tangan polisi tanpa proses peradilan yang jelas. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER