Dalam laporan hasil observasi yang diakses CNNIndonesia.com, Rabu (20/9), Komite Pekerja Migran PBB menyebut kewenangan terlampau luas bisa memicu sejumlah kecurangan agen-agen perekrut yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa malapraktik yang sering dilakukan adalah pemalsuan dokuman, monopoli biaya tinggi, kontrak tidak lengkap, rekruitmen tanpa izin valid, hingga perekrutan pekerja di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, komite mendorong pemerintah untuk memperketat dan membuat sistem pengawasan agen-agen perekrut TKI sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Hermono mengatakan permintaan tersebut memang telah disampaikan dalam dialog antara Komite Pekerja Migran dan pemerintah RI di Jenewa, Swis, pada 5-6 September lalu.
Hermono mengatakan sejauh ini agen perekrut TKI memang memiliki kewenangan yang cukup luas, mulai dari perekrutan, penandatangan kontrak, pelatihan TKI pra-keberangkatan, penempatan, repatriasi, hingga penanganan TKI yang bermasalah.
Namun, ia menekankan pemerintah telah lama berupaya meningkatkan pengawasan terhadap agen-agen perekrut TKI dan sanksi berupa pencabutan izin sudah lama dilakukan bagi setiap PPTKIS yang kedapatan melanggar aturan.
"Dalam revisi Undang-Undang 39/Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang masih dikaji pun kami akan membatasi kewenangan PPTKIS hanya sebatas penempatan, pemasaran, dan penanganan masalah TKI. Selebihnya diambil alih pemerintah."
(aal)