Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Pekerja Migran Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta pemerintah mengambil alih kewenangan perekrutan tenaga kerja Indonesia yang selama ini dipegang oleh agen atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
Dalam
laporan hasil observasi yang diakses
CNNIndonesia.com, Rabu (20/9), Komite Pekerja Migran PBB menyebut kewenangan terlampau luas bisa memicu sejumlah kecurangan agen-agen perekrut yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa malapraktik yang sering dilakukan adalah pemalsuan dokuman, monopoli biaya tinggi, kontrak tidak lengkap, rekruitmen tanpa izin valid, hingga perekrutan pekerja di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hal ini juga tidak dibarengi dengan pengawasan yang cukup dari pemerintah sehingga peluang kecurangan semakin besar. "Penjatuhan sanksi bagi agen juga sangat terbatas, khususnya jika terjadi kecurangan," bunyi laporan tersebut.
Karena itu, komite mendorong pemerintah untuk memperketat dan membuat sistem pengawasan agen-agen perekrut TKI sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Hermono mengatakan permintaan tersebut memang telah disampaikan dalam dialog antara Komite Pekerja Migran dan pemerintah RI di Jenewa, Swis, pada 5-6 September lalu.
Saat itu, delegasi Indonesia menyampaikan laporan menyeluruh mengenai implementasi pemerintah terkait Konvensi Buruh Migran PBB.
Hermono mengatakan sejauh ini agen perekrut TKI memang memiliki kewenangan yang cukup luas, mulai dari perekrutan, penandatangan kontrak, pelatihan TKI pra-keberangkatan, penempatan, repatriasi, hingga penanganan TKI yang bermasalah.
Namun, ia menekankan pemerintah telah lama berupaya meningkatkan pengawasan terhadap agen-agen perekrut TKI dan sanksi berupa pencabutan izin sudah lama dilakukan bagi setiap PPTKIS yang kedapatan melanggar aturan.
"Untuk sanksi, sepanjang akhir 2016-2017 ini kami telah mencabut sekitar 56 izin PPTKIS yang tidak sesuai," kata Hermono di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
"Dalam revisi Undang-Undang 39/Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang masih dikaji pun kami akan membatasi kewenangan PPTKIS hanya sebatas penempatan, pemasaran, dan penanganan masalah TKI. Selebihnya diambil alih pemerintah."
(aal)