DPR AS Sahkan UU Setop Bantuan bagi Palestina

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2017 17:37 WIB
DPR AS meloloskan RUU untuk menghentikan bantuan bagi Palestina jika negeri itu masih menyantuni keluarga yang dianggap teroris oleh Washington.
DPR AS mengesahkan UU untuk menghentikan banatuan bagi Palestina jika negeri itu terus menyantuni keluarga yang mereka anggap teroris. (Reuters/Ammar Awad)
Jakarta, CNN Indonesia -- ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat sepakat menangguhkan bantuan bagi pemerintah Palestina sampai mereka berhenti menyantuni keluarga para martir, namun dianggap teroris oleh Washington karena menyerang Israel.

DPR AS meloloskan rancangan undang-undang penangguhan bantuan tersebut dengan suara bulat pada Selasa (5/12).

"Otoritas Palestina harus dipaksa memilih antara praktik kejamnya yang kerap membiayai keluarga teroris atau meneruma bantuan luar negeri yang didanai oleh warga Amerika," kata Ketua DPR AS Paul Ryan melalui sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU itu dinamakan Taylor Force Act yang diambil dari nama seorang veteran militer AS berusia 28 tahun yang tewas terbunuh saat berkunjung ke Israel pada 2016 lalu. Pelaku dikabarkan warga Palestina yang akhirnya tewas di tangan polisi.

Draf konstitusi itu pun dibuat menyusul seruan anggota parlemen Partai Republik dan Partai Demokrat selama ini yang meminta Palestina menghentikan pembayaran insentif bagi keluarga tersangka teroris karena dianggap menjadi hambatan proses perdamaian di Timur Tengah.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu juga selama ini telah menyerukan penghentian pembayaran santunan tersebut yang menghabiskan dana hingga jutaan dolar setiap tahunnya.

Sebagaimana dikutip AFP, Ketua Komite Bidang Luar Negeri di DPR AS, Ed Royce, menyebut kebijakan Palestina itu sebagai "sistem yang melindungi pembunuh."
Meski telah lolos DPR, RUU itu harus disepakati Senat dan diteken Trump terlebih dahulu sebelum diberlakukan sebagai hukum.

Voting RUU ini dilakukan bersamaan dengan kisruh rencana Presiden Donald Trump yang akan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dengan memindahkan kedutaan besarnya di Tel Aviv ke kota itu.

Trump direncanakan mengumumkan keputusannya itu hari ini, Rabu (6/12), sekitar pukul 13.00 waktu Washington D.C meski dunia Arab dan sejumlah sekutu utamanya seperti Perancis, Arab Saudi, dan Turki mengecam langkah AS tersebut.

Sebab, rencana pemindahan kedubes AS ini dinilai bisa memperkeruh konflik di Timur Tengah dan merusak upaya damai antara Israel dan Palestina yang tengah berlangsung selama ini. (nat)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER