Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung Israel memutuskan jenazah warga Palestina pelaku serangan teror mesti dikembalikan ke keluarganya tanpa kesepakatan tertentu.
Dilaporkan
AFP pada Jumat (15/12), MA menyatakan legislasi yang berlaku saat ini berlaku tidak mengizinkan otoritas untuk menolak pengembalian jenazah. Putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan keluarga sembilan warga Palestina.
Walau demikian, pengadilan tertinggi itu memberi pemerintah waktu enam bulan untuk membuat hukum baru yang mengizinkannya menahan jenazah. Jika tidak, maka semua jenazah mesti dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun lalu, pemerintah Israel menyatakan tidak akan mengembalikan jenazah kecuali Palestina sepakat untuk menukarnya dengan jenazah dua tentara yang diyakini tewas dalam perang 2014 lalu di Gaza.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada bulan lalu mengindikasikan bahwa Israel akan menggunakan jenazah anggota kelompok bersenjata yang tewas dalam ledakan terowongan Gaza untuk ditukar dengan jenazah dua warga Israel itu.
Kini, dia menyebut putusan MA tersebut "sangat bermasalah."
"Hamas tidak boleh diberikan hadiah gratis, dan saya akan menggelar rapat Minggu ini ... untuk mencari solusi konkret dan legal untuk terus menekan Hamas," ujarnya melalui akun Facebook.
(aal)