Kecelakaan Kapal Perang AS, Eks Komandan Terancam Pidana

Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jan 2018 00:05 WIB
Angkatan Laut AS menyatakan komandan dua kapal perang yang terlibat kecelakaan mematikan di Pasifik, tahun lalu, kini dihadapkan pada dakwaan pidana.
USS John S McCain mengalami kecelakaan mematikan 2017 lalu. Kini, komandannya dihadapkan pada dakwaan pidana. (REUTERS/Ahmad Masood)
Jakarta, CNN Indonesia -- Angkatan Laut Amerika Serikat menyatakan komandan dua kapal perang yang terlibat dalam kecelakaan mematikan di Samudera Pasifik, tahun lalu, dihadapkan pada dakwaan pidana di pengadilan militer karena diduga lalai hingga mengakibatkan kematian.

Sebelum mengajukan dakwaan itu pada Selasa (16/1), Angkatan Laut AS telah memecat sejumlah pejabat senior, termasuk komandan Armada Ketujuh, untuk menyelesaikan masalah yang berujung pada kematian 17 pelaut itu.

Bukti-bukti yang mendukung dakwaan terhadap kedua komandan dan sejumlah anak buahnya itu akan segera ditinjau di sidang investigatif, kata Angkatan Laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengumuman sidang Pasal 32 dan pelimpahan ke pengadilan militer tidak bertujuan dan tidak mencerminkan kesimpulan salah atau tidak bersalah," bunyi pernyataan Angkatan Laut yang dikutip Reuters.
Komandan kapal perusak USS John S McCain yang bertabrakan dengan kapal dagang dekat Singapura pada Agustus lalu didakwa lalai saat bertugas, membahayakan kapal dan lalai hingga mengakibatkan kematian.

Selain itu, Komandan kapal perusak USS Fitzgerald yang bertabrakan dengan kapal peti kemas Filipina pada Juni didakwa dengan dugaan yang sama, beserta tiga pejabat lain yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Hasil penyelidikan Angkatan Laut yang diungkap pada November menunjukkan kedua insiden terjadi akibat kesalahan manusia di masing-masing kapal. Namun, saat itu disimpulkan tidak ada satu orang tertentu yang bisa disalahkan atas kecelakaan tersebut.
Di luas upaya di pengadilan militer, Angkatan Laut juga melakukan langkah administratif tambahan untuk awak kedua kapal, termasuk hukuman non yudisial untuk empat awak masing-masing.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER