Jakarta, CNN Indonesia -- Angkatan Laut
Amerika Serikat menyatakan komandan dua kapal perang yang terlibat dalam kecelakaan mematikan di
Samudera Pasifik, tahun lalu, dihadapkan pada dakwaan pidana di pengadilan militer karena diduga lalai hingga mengakibatkan kematian.
Sebelum mengajukan dakwaan itu pada Selasa (16/1),
Angkatan Laut AS telah memecat sejumlah pejabat senior, termasuk komandan Armada Ketujuh, untuk menyelesaikan masalah yang berujung pada kematian 17 pelaut itu.
Bukti-bukti yang mendukung dakwaan terhadap kedua komandan dan sejumlah anak buahnya itu akan segera ditinjau di sidang investigatif, kata Angkatan Laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengumuman sidang Pasal 32 dan pelimpahan ke pengadilan militer tidak bertujuan dan tidak mencerminkan kesimpulan salah atau tidak bersalah," bunyi pernyataan Angkatan Laut yang dikutip
Reuters.
Komandan kapal perusak USS John S McCain yang bertabrakan dengan kapal dagang dekat
Singapura pada Agustus lalu didakwa lalai saat bertugas, membahayakan kapal dan lalai hingga mengakibatkan kematian.
Selain itu, Komandan kapal perusak USS Fitzgerald yang bertabrakan dengan kapal peti kemas
Filipina pada Juni didakwa dengan dugaan yang sama, beserta tiga pejabat lain yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Hasil penyelidikan Angkatan Laut yang diungkap pada November menunjukkan kedua insiden terjadi akibat kesalahan manusia di masing-masing kapal. Namun, saat itu disimpulkan tidak ada satu orang tertentu yang bisa disalahkan atas kecelakaan tersebut.
Di luas upaya di pengadilan militer, Angkatan Laut juga melakukan langkah administratif tambahan untuk awak kedua kapal, termasuk hukuman non yudisial untuk empat awak masing-masing.
(aal)