Terbukti ISIS, 16 Perempuan Turki Dihukum Mati di Irak

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 26 Feb 2018 13:20 WIB
Sebanyak 16 perempuan Turki dihukum mati di Irak setelah pengadilan menyatakan mereka terbukti bersalah terlibat tindakan terorisme.
Ilustrasi kekalahan ISIS di Irak. Pemerintah mesti dihadapkan pada dilema saat mendakwa para mantan anggota kelompok teror itu, termasuk ratusan perempuan di antaranya. (Reuters/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 16 perempuan Turki dihukum mati di Irak setelah pengadilan menyatakan mereka terbukti bersalah terlibat tindakan terorisme.

Pengadilan Pidana Pusat Irak menjatuhkan vonis itu setelah belasan perempuan tersebut "terbukti bergabung dengan kelompok teroris ISIS," kata juru bicara Dewan Yudisial Tinggi Abdul Sattar al-Beeraqdar, Minggu waktu setempat (26/2).

"Para terdakwa perempuan itu telah mengaku di tahap penyidikan bahwa mereka bergabung dengan ISIS, menikahi anggota ISIS dan memberikan bantuan logistik kepada kelompok tersebut."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak militer Irak menyatakan negaranya "sepenuhnya dibebaskan" dari ISIS pada Desember 2017, pemerintah dihadapkan pada dilema mendakwa para mantan anggota kelompok itu.
Di antara mereka adalah ratusan perempuan yang berbondong-bondong dari seluruh dunia menuju kekhalifahan gadungan ISIS demi sebuah kehidupan baru, termasuk 16 perempuan Turki yang dihukum mati di Irak itu.

Sejumlah di antara mereka yang menyerah bersama pasukan teroris telah dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Menurut Human Rights Watch (HRW), para perempuan itu menjalani persidangan yang tidak adil karena dianggap berkolusi dengan ISIS.

"Dalam kasus-kasus ini, para perempuan dijatuhi hukuman terkeras karena apa yang tampak seperti pernikahan dengan anggota ISIS atau pelanggaran perbatasan secara paksa. Pengadilan Irak mesti mengarahkan ulang prioritasnya," kata Belkis Wille, peneliti senior Irak di HRW, dikutip CNN.
Sementara, 16 perempuan Turki yang dihukum mati di Irak itu masih bisa mengajukan banding, kata pihak pengadilan.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER