Jaksa Desak Penangkapan Mantan Presiden Korsel Terkait Suap

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 22 Mar 2018 13:20 WIB
Jaksa Korea Selatan mendesak pengadilan mengeluarkan surat penangkapan mantan presiden Lee Myung-bak atas tuduhan suap senilai jutaan dolar.
Jaksa Korea Selatan mendesak pengadilan mengeluarkan surat penangkapan mantan presiden Lee Myung-bak atas tuduhan suap senilai jutaan dolar. (Reuters/Kim Hong-Ji/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Korea Selatan mendesak pengadilan mengeluarkan surat penangkapan mantan presiden Lee Myung-bak atas tuduhan suap senilai jutaan dolar.

"Masing-masing tuduhan yang dia hadapi merupakan pelanggaran signifikan yang memerlukan penahanan secara resmi," kata seorang jaksa kepada sejumlah media lokal seperti dikutip AFP, Rabu (21/3).

Permintaan penahanan ini dilakukan karena jaksa khawatir Lee akan memusnahkan sejumlah bukti penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meyakini ada risiko besar kemungkinan pemusnahan barang bukti," katanya.
Jaksa telah beberapa kali menginterogasi presiden Korsel periode 2008-2013 itu atas serangkaian kasus suap pada pekan lalu.

Lee dituding menerima suap dan memberi pengampunan terhadap pemimpin Grup Samsung Lee Kun-hee pada 2009 lalu yang dihukum karena penggelapan pajak.

Pria 76 tahun itu juga dituduh menerima jutaan dolar dari mantan CEO sebuah grup perbankan untuk membantu pengangkatannya.

Selain itu, Lee juga diduga menerima US$100 ribu dari agen mata-mata negara dan menggelapkan jutaan uang dari sebuah perusahaan suku cadang mobil milik kerabatnya.
Jika surat perintah keluar, Lee akan menjadi mantan presiden Korsel keempat yang ditangkap karena tuduhan korupsi.

Hingga kini, Lee berkeras membantah segala tudingan itu. Dia juga menganggap penyelidikan jaksa tersebut sebagai tindakan "balas dendam politis" oleh musuh-musuhnya.

Penerus Lee, presiden perempuan pertama Park Geun-hye, juga dimakzulkan pada 2017 atas tuduhan serupa. Saat ini Park masih ditahan dan menunggu vonis pengadilan.

Presiden ke-11, Chun Doo-hwan, dan presiden ke-13, Roh Tae-woo, juga sempat mendekam di penjara pada 1990-an setelah terbukti korupsi dan berhkianat.

Chun dan Roh menerima pengampunan setelah dipenjara selama dua tahun. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER