Nama lelaki yang juga memegang kewarganegaraan Arab Saudi itu tak diungkap. Dia ditangkap pada September lalu di Suriah oleh Pasukan Demokrasi Suriah, sekutu Amerika yang berperang melawan ISIS, sebelum diserahkan kembali ke pihak Amerika.
"Pemerintah secara efektif mengakui tak punya alasan terus menahan klien kami dan dia tidak memberikan ancaman," kata pengacara ACLU Jonathan Hafets dalam pernyataan yang dikutip Reuters pada Kamis (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amerika Serikat sebelumnya menyatakan memiliki bukti lelaki itu bergabung dengan pasukan asing ISIS dan memasuki Suriah pada 2015, menurut dokumen persidangan. Tahanan yang bergelar sarjana teknik listrik itu sudah menikah dan mempunyai seorang anak.
Dalam pemberitahuan yang diajukan ke pengadilan Washington DC pada Rabu, Kementerian Kehakiman menyatakan telah menawarkan pilihan untuk dibebaskan "baik di sebuah kota atau di luar kamp pengungsi dalam negeri," tapi dia tak menyetujui kedua opsi.
Departemen kehakiman menyatakan akan membebaskannya di kota yang tak disebutkan secara spesifik, dalam waktu "paling lambat 72 jam."
(aal)