Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R Muzhar, mengatakan gugatan ini kemungkinan dilayangkan lantaran pemerintah selama ini tak melihat itikad baik dari PTTEP AA untuk menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan tersebut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan itu lebih lanjut, Cahyo menjawab, "Ya. Kita mencari settlement kan. Ini opsi yang logis juga. Kalau enggak ada settlement mau bagaimana? Dibentuk tribunal kan untuk menyelesaikan sengketa."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Cahyo, Indonesia juga ingin Australia berkontribusi lebih banyak dalam menyelesaikan kasus ini lantaran Negeri Kanguru lah yang memberi konsesi terhadap PTTEP AA untuk mengelola tambang minyak di perairan tersebut.
"Tapi sebelum gugatan, bagi saya, ayolah seluruh pihak duduk sama-sama untuk bertukar pandangan. Menurut RI begini, menurut PTEEP AA begitu, menurut operator pemerintah Australia begini supaya kita paham sampai di mana progresnnya," tutur Cahyo.
Kasus tumpahan minyak di Montara terjadi pada 21 Agustus 2009. Ketika itu, ladang minyak Montara di Australia meledak dan menumpahkan minyak mentah selama 74 hari. Insiden tumpahan minyak terburuk dalam sejarah Negeri Kanguru itu turut mencemari perairan Indonesia, terutama Laut Timor.
Cahyo mengatakan bahwa sebagian biota laut di perairan itu rusak akibat tumpahan minyak. Mata pencaharian utama masyarakat Timor Barat, NTT, sebagai nelayan dan pelaku budi daya rumput laut juga ikut terpengaruh akibat insiden tersebut. (bin/rds/has)