Jakarta, CNN Indonesia -- Persidangan pemimpin redaksi portal berita daring Rappler di
Filipina,
Maria Ressa, mulai digelar hari ini, Selasa (23/7). Seteru Presiden
Rodrigo Duterte itu didakwa atas kasus pencemaran nama baik.
Seperti dilansir
AFP, kasus ini dianggap para aktivis dan pembela kebebasan pers sebagai pembalasan pemerintah terhadap situs Rappler yang kerap mengkritik kebijakan Presiden Rodrigo Duterte. Terutama soal perang narkoba yang diduga menelan korban jiwa lebih dari 20 ribu orang dan diduga melanggar hak asasi manusia.
Kasus kali ini merupakan rangkaian tuntutan pidana yang menjerat Ressa dan Rappler dalam setahun terakhir. Hal ini pun memunculkan prasangka terhadap aparat penegak hukum Filipina yang diduga sengaja menargetkan Ressa dan timnya atas pekerjaan jurnalistik mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pesan yang disampaikan pemerintah sangat jelas," ujar Ressa kepada wartawan pada Februari lalu ketika dirinya mengirim uang jaminan setelah menghabiskan semalaman di penjara.
"Diam atau kamu yang selanjutnya," tambah Ressa.
Kasus yang disidangkan hari ini berawal dari laporan pemberitaan Rappler pada tujuh tahun lalu. Saat itu mereka menurunkan artikel soal hubungan antara seorang pengusaha dengan hakim di pengadilan tinggi negeri yang menjabat saat itu.
Awalnya, penyelidik pemerintah sempat menolak laporan sang pengusaha terkait artikel yang dirilis Rappler pada 2017 lalu. Namun, jaksa penuntut akhirnya memutuskan untuk memperkarakan kasus itu.
Landasan hukum dari kasus ini adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mencakup pelanggaran daring, mulai dari menguntit hingga pornografi anak.
Ressa yang kini berusia 55 tahun mengaku bahwa artikel itu tidak bermasalah hingga beberapa bulan setelah berita itu diterbitkan. Namun, kuasa hukum pemerintah mengatakan mereka menerapkan pasal baru sejak Rappler memperbarui beritanya pada 2014 guna memperbaiki kesalahan pengetikan.
Penggugat dalam kasus ini diketahui merupakan seorang warga sipil. Layaknya kasus pidana lain di Filipina, perkara hukum akan dituntut oleh pengacara pemerintah.
Selain itu, Ressa dan Rappler juga menghadapi kasus pajak dan penipuan. Menurut Rappler, kehadiran Ressa di pengadilan tidak wajib.
Sementara itu, pengacara ternama dan istri George Clooney, Amal Clooney, yang turut bergabung dengan tim hukum Ressa menyindir proses peradilan terhadap kliennya.
"Wartawan yang membongkar pelanggaran akan ditangkap sedangkan mereka yang melakukan pelanggaran dapat melakukannya dengan impunitas."
Kasus pencemaran nama baik yang dialami Ressa dan portal beritanya turut menarik perhatian internasional.
[Gambas:Video CNN]Sementara itu, Duterte yang dituduh berada di balik kasus ini sudah melarang Rappler untuk meliput kegiatan publiknya, dan melarang pejabat pemerintah untuk berbicara kepada wartawan situs berita itu.
Ressa pernah dinobatkan sebagai "Person of the Year" pada 2018 oleh Majalah Time berkat kegiatan jurnalistiknya. Ressa juga sebelumnya sempat bebas dengan jaminan dan akan menjalani hukuman penjara jika terbukti bersalah.
(ajw/ayp)