Selundupkan Narkoba di Sepatu, Mantan Politikus Jepang Dibui

AFP | CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2019 19:40 WIB
Seorang mantan politikus asal Jepang, Takuma Sakuragi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti menyelundupkan narkotika.
Ilustrasi penyelundupan narkotika. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Menengah Guangzhou, China, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang mantan politikus asal Jepang, Takuma Sakuragi. Ia terbukti melakukan percobaan penyelundupan narkotika.

Dikutip AFP, Sakuragi terbukti bersalah karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3,29 kilogram yang disembunyikan di dalam pegangan koper dan dalam sol sandal wanita pada 2013 lalu.

Ia dilaporkan ditahan saat akan terbang dari Guangzhou menuju Jepang melalui Shanghai setelah melakukan bisnis perdagangan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat proses persidangan ia mengaku diminta oleh seorang kenalan asal Nigeria untuk membawa sebuah koper ke Jepang. Mantan anggota dewan kota prefektur Aichi tersebut mengaku tidak mengetahui jika ada sabu di dalamnya.

Selain Sakuragi, dua pelaku lain yakni Aly Yattabare asal Mali dan Mohamed Soumah dari Guinea. Keduanya diamankan kepolisian beberapa pekan setelahnya karena diduga melakukan pengemasan sabu di dalam koper yang dibawa Sakuragi.

[Gambas:Video CNN]

Kepolisian kemudian menggeledah rumah milik kedua pelaku dan menemukan sepaket sabu seberat 18 gram.

Akibat perbuatan mereka, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mohamed dan Sakuragi. Sementara Yattabare dijatuhi hukuman seumur hidup dengan penagguhan hukuman mati selama dua tahun.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, menuturkan bahwa pihaknya telah memberi kabar kepada konsulat jenderal Jepang di Guangzhou mengenai hukuman yang diterima Sakuragi.

Penahanan tersebut dilakukan sehari setelah China memenjarakan sembilan orang yang melakukan penjualan fentanyl kepada beberapa warga Amerika Serikat. Penyelidikan terhadap kasus itu dianggap kesuksesan penyelidikan gabungan AS-China.

Hukum pidana di China diketahui tidak memberikan hukuman mati bagi sebagian besar terdakwa yang berusia lebih dari 75 tahun. (fls/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER