Hal itu memicu kecaman dari kelompok pegiat hak asasi manusia yang menilai putusan itu tidak manusiawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang itu juga diikuti oleh kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut. Sementara, Hamid, yang membantah tuduhan pembuhan itu, tetap berada di dalam penjara.
Direktur Amnesti Internasional Nigeria, Osai Ojigho, mengecam pengenaan hukuman mati di negara itu dan mempertanyakan alasan sidang di pada Senin itu tidak dapat ditunda.
"Kami tahu, banyak pengadilan sedang mengeksplorasi bagaimana mereka dapat melanjutkan kasus secara virtual, tetapi tantangannya adalah seberapa banyak pemikiran telah diberikan dalam proses pengadilan virtual. Dalam hal ini, bisakah hukuman ini ditunda ke lain waktu?" kata Ojigho.
"Dari pola yang kita lihat, tidak ada yang ingin dimintai pertanggungjawaban karena mengakhiri hidup seseorang. Jika pemerintah memiliki perjuangan internal dan ragu untuk menandatangani surat kematian, mengapa kita tidak melepasnya dari tatanan (hukum)?" kata Ojigho.
Oyekanmi menolak menanggapi kritik terhadap persidangan, seperti yang dilakukan seorang juru bicara pengadilan negara Lagos.
(ans/ayp)