China menganggap langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mencabut status khusus Hong Kong sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.
Langkah itu dilakukan Trump sebagai bentuk protes terhadap China karena memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong awal bulan ini.
Kementerian Luar Negeri China menganggap hal itu sebagai campur tangan kotor dalam urusan dalam negeri Tiongkok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya AS untuk menghalangi implementasi UU Keamanan Nasional Hong Kong tidak akan pernah berhasil," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri China, Rabu (15/7) seperti dikutip dari Straits Times.
Dengan dicabutnya status itu, Hong Kong akan diperlakukan sama seperti daratan China, tidak ada keistimewaan, juga tidak ada perlakuan ekonomi khusus. Selain itu, AS tidak lagi menjual teknologi sensitif ke Hong Kong.
Selain mencabut status khusus, Trump juga menandatangani undang-undang sanksi Tiongkok atas intervensi Hong Kong.
UU tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat China hingga aparat kepolisian Hong Kong yang dinilai terlibat dalam penerapan UU Keamanan Nasional wilayah tersebut.
Sanksi AS juga turut menyasar seluruh bank dan lembaga keuangan lainnya yang kedapatan bertransaksi dengan China. Dua langkah terbaru itu memicu hubungan AS dan China semakin panas.
AS dan sejumlah negara mengkritik UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru disahkan China.
Beleid Itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.
UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.
UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.
Hal itu memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.
(dea)