Kepolisian Hawaii menangkap seorang wanita berusia 20 tahun setelah video dirinya berjoget di sebuah toko dan makan di restoran viral di media sosial, padahal sebagai pendatang asing ia seharusnya menaati aturan karantina mandiri.
Anne Salamanca tiba di Honolulu pada 6 Juli dan empat hari kemudian, Otoritas Pariwisata Hawaii mengetahui dia berkeliaran di tempat umum, melanggar aturan karantina 14 hari, kata pemerintah Hawaii melalui keterangan resmi yang beredar pada Jumat (24/7) waktu setempat, seperti yang dikutip dari AP.
Otoritas pariwisata langsung mengadukan ulah perempuan tersebut yang terekam melalui video yang viral di media sosial kepada kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan resmi pemerintah Hawaii, Salamanca berasal dari Birmingham, Alabama.
Dia juga seorang "influencer media sosial" di Filipina yang populer dengan nama panggung Mika Salamanca dan datang dari Manila, KITV melaporkan.
Kantor berita Honolulu melaporkan perempuan tersebut telah meminta maaf di media sosial.
Dia mengklaim penegak hukum telah datang ke tempat ia tinggal di Hawaii, dan mengatakan kepadanya jika hasil tes COVID-19 dirinya negatif, maka ia bisa keluar rumah.
"Tidak ada staf saya yang menyampaikan informasi itu, karena itu tidak benar," kata Jaksa Agung Hawaii, Clare Connors.
"Fakta bahwa Salamanca memiliki begitu banyak pengikut membuat tindakannya jauh lebih berbahaya dan memprihatinkan. Penyebaran informasi yang salah dapat memiliki konsekuensi yang sangat parah selama situasi darurat seperti sekarang ini."
Salamanca ditangkap dan dibebaskan dengan jaminan U$2.000 (sekitar Rp29,2 juta). Dia menolak permintaan komentar dari KITV.
Associated Press belum bisa menghubungi Mika Salamanca pada Jumat. Tidak jelas apakah dia punya pengacara untuk kasus ini.