Pemerintah China menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada sebelas warga Amerika Serikat, termasuk enam anggota Kongres AS, pada Senin (10/8) karena "berperilaku buruk terhadap masalah yang berhubungan dengan Hong Kong".
Anggota parlemen AS yang diberi sanksi yaitu Senator fraksi Republik yakni Marco Rubio dari Florida, Ted Cruz dari Texas, Tom Cotton dari Arkansas, Josh Hawley dari Missouri, Pat Toomey dari Pennslyvania, dan Anggota Dewan Perwakilan fraksi Republik, Chris Smith dari New Jersey.
"Bulan lalu #China melarang saya. Hari ini mereka memberi sanksi kepada saya. Saya tidak ingin menjadi paranoid tapi saya mulai berpikir mereka tidak menyukai saya," tulis Rubio di Twitter pada Senin pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"China memberi sanksi kepada saya sebagai pembalasan karena berbicara menentang #PartaiKomunisChina dan membela kepentingan Amerika. Balas sebanyak yang Anda inginkan, saya tidak akan mundur," tulis Hawley di Twitter, seperti dilansir CNN, Selasa (11/8).
"China berpikir bahwa mereka dapat mengalihkan perhatian dari sikap kerasnya di Hong Kong, termasuk penangkapan pejuang demokrasi Jimmy Lai, dengan mengumumkan kembali sanksi terhadap Senator Cruz yang sudah tidak berlaku, itu tidak akan berhasil," ujar juru bicara Cruz, Lauren Blair Aronson dalam sebuah pernyataan.
China menjatuhkan sanksi pada Rubio, Cruz, dan Smith pada bulan lalu atas tuduhan ikut campur dalam urusan Xinjiang. Mereka menuduh sebanyak dua juta penduduk Muslim etnis Uighur dan minoritas lainnya dikirim ke kamp-kamp penahanan massal.
CNN telah menghubungi kantor Cotton, Toomey, dan Smith untuk meminta tanggapan pada Senin dan juga menghubungi Kementerian Luar Negeri AS.
Pemberian sanksi itu merupakan balasan China terhadap sanksi yang diberikan AS pada Jumat lalu kepada Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, dan sepuluh pejabat China dan Hong Kong lainnya atas tindakan keras mereka terhadap kebebasan politik di Hong Kong.
Sanksi itu diberikan pemerintahan Presiden AS, Donald Trump, sebagai tanggapan atas pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional yang disahkan parlemen China dan diterapkan di Hong Kong.
"Tindakan AS (pada Jumat lalu) adalah campur tangan terang-terangan dalam urusan Hong Kong dan dalam urusan dalam negeri China," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian, dalam jumpa pers di Beijing kemarin.
"Itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma dasar yang mengatur hubungan internasional," tambahnya.
Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni itu bisa menjerat pelaku aksi separatis, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pihak asing.
Presiden Trump mengecam Beijing karena UU tersebut. Dia juga mencabut status khusus perdagangan antara AS dan Hong Kong pada Mei. Senator dan pemimpin AS lainnya seperti Ketua Dewan Perwakilan, Nancy Pelosi, menyatakan kritik dan kemarahan setelah UU itu disahkan.
Hong Kong mengatakan pihaknya "mendukung penuh" sanksi terbaru China terhadap AS dan akan "memfasilitasi penegakannya".
"Pemerintah AS melangkah terlalu jauh dalam beberapa hari terakhir dengan memberlakukan 'sanksi' terhadap pejabat Pemerintah Rakyat Pusat dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong," kata juru bicara pemerintah Hong Kong dalam sebuah pernyataan.
"Tindakan itu tidak tahu malu dan tercela, dan dibenci oleh rakyat Hong Kong serta seluruh bangsa... pemerintah Hong Kong sepenuhnya mendukung langkah tersebut dan akan memfasilitasi penegakannya sesuai dengan hukum," tambahnya.
(ans/ayp)