Hakim pada Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman 648 tahun penjara kepada seorang mantan pilot Angkatan Udara, Letnan Mustafa Ozkan, karena terbukti terlibat upaya kudeta pada empat tahun silam.
Seperti dilansir kantor berita Turki, Anadolu Agency, Senin (7/12), selain penjara, hakim juga menjatuhkan tiga vonis penjara seumur hidup kepada Ozkan.
Hakim menyatakan Ozkan terbukti terlibat dalam upaya kudeta pada 15 Juli 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ozkan terbukti hendak menggulingkan pemerintahan Turki yang sah secara undang-undang dasar, dan berupaya membunuh Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Menurut hakim, dalam upaya kudeta itu, Ozkan menerbangkan jet tempur F-16 milik AU Turki dari Pangkalan Udara Akinci hingga melewati batas kecepatan suara di atas ibu kota Ankara. Saat itu dia juga menjatuhkan bom di kantor polisi, hingga menewaskan dua orang dan melukai 39 orang lain.
Ozkan tetap membantah terlibat kudeta dan tidak menerima vonis itu. Dia mengatakan tidak pernah terbang pada malam tersebut dan tidak tahu apa-apa.
Akan tetapi, jaksa penuntut umum menolak klaim Ozkan dengan membeberkan bukti-bukti.
Proses persidangan terhadap sejumlah pelaku upaya kudeta di Turki, baik dari militer maupun sipil, terus dilakukan.
Sampai saat ini tercatat ada 1.511 orang yang dijatuhi vonis penjara bervariasi antara 14 bulan hingga 20 tahun. Proses persidangan dilakukan di Ankara, Istanbul dan tujuh provinsi lain.
Pemerintah Turki menuduh upaya kudeta itu dirancang oleh cendekiawan Fetullah Gulen yang saat ini berada di Amerika Serikat, beserta para pengikutnya. Upaya kudeta itu menewaskan 251 orang meninggal dan melukai 2.200 orang.
(anadolu agency/ayp)