Rentetan Kasus yang Membelit Harun Yahya

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2021 13:35 WIB
Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi hukuman penjara selama 1.075 tahun oleh hakim pengadilan Turki atas lebih dari 30 tuduhan.
Adnan Oktar alias Harun Yahya divonis penjara 1.075 tahun. (Foto: AFP/DOGAN NEWS AGENCY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi hukuman penjara selama 1.075 tahun oleh hakim pengadilan Turki pada Senin (11/1) karena terbukti melakukan kejahatan seksual.

Dalam kasus yang melibatkan Oktar, aparat penegak hukum Turki menangkap 236 tersangka yang diadili. Sebanyak 78 di antaranya ditahan.

Amar putusan hakim menyatakan menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap orang di bawah umur. Dia juga terbukti melakukan penipuan dan mencoba memata-matai pemerintah dalam hal politik dan militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jauh sebelum itu, sejak membentuk kelompok pengikut pada akhir 1970-an, Oktar telah menghadapi sejumlah pengadilan atas lebih dari 30 tuduhan.

30 Tuduhan kepada Adnan Oktar

Tuduhan yang ditujukan pada Oktar antara lain mendirikan organisasi kriminal, pelecehan seksual terhadap anak, hubungan seksual dengan anak di bawah umur, penculikan, melanggar undang-undang perpajakan, dan melanggar undang-undang anti-terorisme.

Pada 2008, kantor berita Anatolia melaporkan Oktar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan tuduhan membuat organisasi ilegal demi keuntungan pribadi.

Saat itu Oktar telah diadili dengan 17 terdakwa lainnya di pengadilan Istanbul. Vonis dan hukuman itu muncul setelah persidangan dimulai pada 2000 ketika Oktar dan 50 anggota yayasannya ditangkap pada 1999.

Mengutip Reuters, dalam kasus pengadilan itu Oktar didakwa telah menggunakan ancaman untuk keuntungan pribadi dan membuat organisasi dengan tujuan melakukan kejahatan. Tuduhan itu kemudian dibatalkan, tapi pengadilan lain mengambil alih sehingga menghasilkan kasus terbaru.

Oktar kembali ditangkap pada Juni 2018 setelah kepolisian Turki menyelidiki dugaan kejahatan keuangan yang dilakukan oleh dia dan organisasi yang dibentuknya.

Kemudian pada 2019, polisi kembali menangkap Oktar beserta 168 orang lainnya pada 10 Juli waktu dini hari karena diduga melakukan berbagai kejahatan. Mereka dicurigai memiliki hubungan dengan organisasi yang mirip dengan sekte yang didirikan Oktar.

Dilansir dari Anadolu, mereka dituduh melakukan kejahatan termasuk mendirikan organisasi kriminal, pelecehan seksual terhadap anak, hubungan seksual dengan anak di bawah umur, penculikan, melanggar undang-undang perpajakan, dan melanggar undang-undang anti-terorisme.

Pelecehan perempuan dan anak

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER