'Perlawanan Pers Hong Kong' Usai Polisi Serbu Kantor Media

CNN Indonesia
Jumat, 18 Jun 2021 21:05 WIB
Penggerebekan polisi Hong Kong ke kantor surat kabar Apple Daily pada Kamis lalu melibatkan setidaknya 500 personel. Lima eksekutif, termasuk pemred ditahan.
Bagian produksi surat kabar Apple Daily mempersiapkan ratusan ribu eksemplar yang akan diedarkan di wilayah Hong Kong. (REUTERS/JAMES POMFRET)

Tam, seorang bankir berusia 40, mengaku tertarik untuk mendapatkan lebih awal edisi surat kabar Apple Daily hari ini pascapenggerebekan polisi kemarin.

"Saya tidak bermaksud melakukan apa pun dengan koran di tangan saya ini. Ini hanya untuk hati nurani saya," katanya seperti dikutip dari Reuters, Jumat.

Malam sebelumnya, Salah seorang staf di redaksi Apple Daily, Ng, mengatakan penggerebekan oleh polisi dan penangkapan petinggi surat kabar itu sebagai 'momen yang sangat menyedihkan bagi Hong Kong'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika kita tidak bisa bertahan, tidak ada lagi kebebasan pers," kata Ng sambil bekerja.

Selain menangkap lima eksekutif dan menyita puluhan diska keras terkait materi redaksi Apple Daily, kepolisian Hong Kong juga membekukan aset grup media itu senilai HK$18 juta (sekitar Rp33,3 miliar).

Sebagai informasi, penggerebekan Apple Daily adalah kali pertama dilakukan polisi Hong Kong ke kantor media massa dengan dalih pelanggaran hukum keamanan nasional. Hukum itu disebutkan didorong pemerintah China setelah lebih dari setahun gelombang prodemokrasi berlangsung di Hong Kong.

Negara-negara barat dari mulai Amerika Serikat, Uni Eropa, hingga Inggris pun mengecam atas penyerbuan aparat ke kantor media di Hong Kong itu.

Uni Eropa dan Inggris menyatakan penyerbuan itu menunjukkan China menggunakan hukum untuk menindak perbedaan pendapat daripada berurusan dengan keamanan publik. Sementara Amerika Serikat mengatakan penggunaan hukum 'selektif' secara sewenang-wenang yang menargetkan indendepensi media.

The World Association of News Publishers (WAN-IFRA) dan Forum Editor Dunia (WEF) menerbitkan pernyataan bersama yang meminta aparat segera membebaskan petinggi serta staf Apple Daily yang ditahan, juga membuka pembekuan aset Apple Daily.

"Undang-undang keamanan nasional sengaja disalahgunakan untuk menekan opini kritis, dan menargetkan mereka yang berbeda pendapat," ujar Direktur Eksekutif WAN-IFRA, Andrew Heslop.

"Pihak berwenang telah menyebarkan ketakutan dan mengecam media yang menggunakan hak mereka untuk kebebasan pers," imbuhnya.

Chief Operations Officer Chow Tat Kuen (front 2nd R) is escorted by police from the Apple Daily newspaper offices before being put into a waiting vehicle in Hong Kong on June 17, 2021. (Photo by Anthony WALLACE / AFP)COO Apple Daily Chow Tat Kuen (kedua dari kanan) menjadi satu dari lima petinggi surat kabar itu yang ditahan polisi Hong Kong, 17 Juni 2021. (AFP/ANTHONY WALLACE)

Di sisi lain, aparat Hong Kong menyatakan menggunakan langkah hukum, karena kebebasan pers yang digunakan telah melewati batas atau garis merah bagi keamanan nasional.

Kantor Komisaris Luar Negeri China dalam pernyataannya menegaskan undang-undang keamanan nasional melindungi kebebasan pers, tanpa mengabaikan 'kekuatan asing', dan untuk 'menjaga tangan mereka [kekuatan asing] jauh dari Hong Kong'.

Mengutip dari kantor berita China, Xinhua, Kantor Perlindungan Keamanan Nasional Pemerintah Rakyat Pusat di Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) menyatakan dengan tegas mendukung tindakan penegakan hukum polisi terhadap grup media Apple Daily, termasuk pengusutan hukum pada petinggi surat kabar tersebut.

HKSAR menegaskan berdasarkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong maka lembaga, organisasi, atau individu mana pun di wilayah tersebut harus mematuhinya.

"Dan tidak boleh terlibat dalam tindakan atau aktivitas apa pun yang membahayakan negara. keamanan," demikian ujar juru bicara HKSAR itu dalam rilisnya.

Selain itu mengutip dari China Daily, dalam konferensi pers kemarin, Kepala Keamanan Hong Kong John Lee mengatakan Apple Daily menyalahgunakan kegiatan jurnalistik sebagai alat untuk membahayakan keamanan nasional.

Ia pun menegaskan surat perintah penggerebekan hingga penahanan pun tak akan dikeluarkan pengadilan kepada polisi jika tak yakin ada alasan yang mendukung kecurigaan tersebut.

Seperti hak lainnya, kata dia, kebebasan pers bukannya tanpa batasan. Dan siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum tunduk pada penyelidikan, penangkapan, dan hukuman dalam proses yang semestinya. 

Dalam jumpa pers tersebut, polisi mengatakan bahwa sejak 2019, Apple Daily telah menerbitkan lebih dari 30 artikel yang menyerukan negara-negara asing untuk menjatuhkan sanksi terhadap Hong Kong dan China daratan.

(reuters, afp/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER