Eks Polisi AS Mohamed Noor Penembak Wanita Divonis 4 Tahun
Pengadilan Amerika Serikat memvonis Mohamed Noor, mantan polisi Minneapolis, empat tahun penjara setelah tak sengaja menembak mati seorang wanita pada 2017 lalu.
Vonis hukuman itu ditetapkan pengadilan lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa sebelumnya.
Noor semula didakwa atas pembunuhan tingkat tiga dan pasal pembunuhan lainnya. Pada 2017, ia menembak mati Justine Ruszyzk Damond secara tak sengaja saat merespons laporan dugaan pemerkosaan.
Saat kejadian, Damond tidak memegang senjata. Dia menelepon 911 untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang terjadi di belakang rumahnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan pada 2019, Noor mengatakan dia dan rekannya tengah berpatroli di dekat rumah Damond dan mendengar suara tembakan keras mengarah pada mobil polisi mereka.
Noor lantas melihat seorang wanita yaitu Damond muncul di jendela samping kursi pengemudi mobilnya dan mengangkat tangan kanannya seperti membidik senjata ke arah mereka. Noor yang merasa terancam segera melepaskan tembakan ke arah perempuan itu tanpa berpikir dua kali.
Damond pun jatuh tak sadarkan diri setelah tertembak dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Noor awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun dan enam bulan penjara akibat perbuatannya. Ia bahkan dipecat tak lama setelah insiden itu terjadi.
Namun, pada bulan lalu, Mahkamah Agung Minnesota meninjau ulang kasus Noor dan membatalkan vonis tersebut dengan mengatakan bahwa pembunuhan tingkat tiga tidak sesuai dengan kasus tersebut.
Para hakim menuturkan dakwaan pembunuhan tingkat tiga hanya dapat diterapkan kepada seorang terdakwa yang menunjukkan "ketidakpedulian umum terhadap kehidupan manusia".
Dikutip Associated Press, pengacara Noor, Tom Plunkett dan Peter Wold, telah meminta keringanan hukuman mengutip perilaku baik kliennya itu selama berada di tahanan.
Di Minnesota, terdakwa kriminal dengan perilaku baik biasanya menjalani dua pertiga dari total hukuman dengan sisa hukuman menjadi tahanan rumah atau bebas bersyarat.
Dengan vonis dan hukuman yang telah dilalui Noor selama ini, laki-laki Muslim itu bisa dibebaskan dengan pengawasan dalam beberapa bulan.
Pada 2017, kasus Noor menjadi perhatian global karena penuh dengan polemik dan sentimen rasisme.