Butuh 50 Tahun bagi RI-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jan 2022 14:50 WIB
Indonesia akhirnya memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura setelah masa-masa lobi selama 50 tahun.
Perjanjian ekstradisi sudah dilakukan di masa Pemerintahan SBY. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Salah satu permintaan Singapura dalam DCA itu yang menjadi perdebatan adalah sebagian wilayah perairan dan udara di sekitar Sumatera dan Kepulauan Riau RI agar bisa digunakan untuk latihan militer.

Permintaan ini ditolak DPR RI. Juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan proses ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA antara RI-Singapura tak kunjung disetujui DPR sejak saat itu.

"Seingat saya karena perjanjian ekstradisi disandingkan ratifikasinya dengan Defense Cooperation Agreement (DCA). Karena yang satu, DCA banyak perdebatannya di dalam negeri, termasuk di parlemen. Kedua perjanjian kemudian tidak sempat diratifikasi," kata Faizasyah kepada CNNIndonesia.com, 15 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabar ini juga disinggung oleh Kementerian Luar Negeri Singapura pada April 2021 lalu dalam situs resmi mereka.

Singapura disebut-sebut kerap menjadi tempat pelaruan bagi para buronan Indonesia. Salah satu penyebabnya karena perjanjian ekstradisi antar kedua negara yang belum terjadi.

Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, juga sempat melarikan diri di Singapura karena tersandung kasus suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

(pwn/bac)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER