Legalisasi ganja masih menjadi perdebatan sejumlah negara di berbagai belahan dunia. Ada yang melarang konsumsi dan peredaran ganja seperti Indonesia, tapi ada pula negara yang legalkan ganja.
Tanaman dengan nama ilmiah Cannabis sativa ini menghasilkan bunga yang dapat diubah menjadi ganja atau juga dikenal mariyuana. Mengonsumsi ganja dapat menyebabkan perasaan santai dan puas lantaran kandungan bahan psikoaktif yakni THC atau tetrahydrocannabinol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian besar negara akan memenjarakan warganya yang kedapatan melakukan jual-beli, menanam, ataupun menggunakan ganja untuk keperluan rekreasi alias bersenang-senang karena aktivitas tersebut dianggap ilegal.
Namun sebagian negara ada yang sudah melegalkan untuk mengurangi aktivitas criminal dan agar lebih bisa mengontrol peredarannya.
Adapun India Times sempat melansir, India termasuk salah satu negara yang melarang penggunaan dan jual-beli ganja sebagaimana Indonesia.
Kendati sebagian wilayah di sana mengizinkan dengan catatan proporsi tertentu. Biasanya digunakan untuk menyiapkan resep makanan tradisional India seperti thandai, lassis dan manisan.
![]() |
Sejumlah negara diketahui sudah melegalkan penggunaan ganja. Tanaman ganja di negara berikut digunakan untuk berbagai manfaat, salah satunya untuk terapi kesehatan. Berikut daftar negara yang melegalkan ganja.
Kanada merupakan negara yang legalkan ganja untuk tujuan rekreasi dan pengobatan. Secara hukum, warga berusia di atas 18 tahun diperbolehkan memiliki hingga 30 gram ganja dalam bentuk kering maupun tidak kering di depan publik.
Orang-orang di negara ini juga diperbolehkan menanam hingga empat tanaman ganja di rumah dari bibit legal. Akan tetapi, warga di Kanada hanya dapat membeli ganja dari pengecer berlisensi tingkat provinsi dan produsen berlisensi setingkat federal.
Negara di Amerika Selatan ini termasuk salah satu negara pertama di dunia yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi. Status legal tercatat sejak tahun 2013.
Namun warga di atas usia 18 tahun di negara ini yang ingin membeli, menjual, menanam ataupun beraktivitas lainnya terkait ganja harus terlebih dulu mendaftarkan diri ke pemerintah.
Dilansir Wilson Center, meskipun Uruguay mendekriminalisasi kepemilikan obat pada 1974 tapi keputusan negara ini untuk mencoba legalisasi ganja tak lepas dari kontroversi.
Meski legal, hanya apotek yang diizinkan untuk menjual ganja dan tetap melakukan pembatasan pembelian.
Membawa ganja di Belanda merupakan tindakan ilegal, tapi Anda dapat menikmatinya ketika di kedai kopi. Beberapa kedai kopi menjual ganja.
Meski menjual ganja adalah ilegal tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dihukum, sehingga pejabat masih menoleransi selama toko yang menjual ganja tersebut mengikuti aturan tertentu.
Di antaranya tidak mengiklankan, menjelaskan efek dan gangguan akibat konsumsi ganja, dan hanya warga negara yang sudah memiliki izin yang boleh membeli ganja. Selain Belanda dan Uruguay, ada beberapa negara lain yang juga legalkan penggunaan ganja.
Daftar negara yang legalkan ganja, lanjut sebelah...