KJRI Buka Suara soal Dugaan Bisnis Haji Furoda

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jul 2022 15:03 WIB
KJRI di Jeddah menyatakan tak mengetahui dengan pasti soal bisnis visa mujamalah atau haji furoda usai 46 jemaah asal RI ditolak masuk ke Arab Saudi.
Foto ilustrasi. Paspor jemaah calon haji. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan tak mengetahui dengan pasti soal bisnis visa mujamalah atau haji furoda usai 46 jemaah asal RI ditolak masuk ke Arab Saudi.

"Saya tidak tahu persis apakah visa furoda itu dibisniskan," kata Konjen RI di Jeddah, Eko Hartono, saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Selasa (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KJRI, lanjutnya, juga tak memiliki akses informasi terkait kuota visa undangan dan yang diperjualbelikan.

"KJRI tidak memiliki akses informasi ke situ baik terkait jumlah atau pihak yg diberi visa. Itu semua dimiliki oleh pemerintah Saudi karena prinsipnya itu adalah undangan Kerajaan," ucap dia.

Eko juga tak mengetahui apakah warga negara tertentu bisa menggunakan kuota haji dari negara lain.

[Gambas:Video CNN]

Pemberangkatan calon jemaah haji furoda kali ini menjadi sorotan usai 46 calon jemaah haji furoda RI dipulangkan kembali dari Saudi.

Otoritas Saudi melakukan hal tersebut karena para jemaah itu ketahuan menggunakan visa furoda tak resmi yang berasal dari Singapura dan Malaysia.

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda itu yakni PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini berlokasi di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama RI.

Persoalan lain yang menarik perhatian publik yakni, sebanyak 4.000 calon jemaah haji RI batal berangkat. Mereka gagal melaksanakan haji tahun ini karena belum mengantongi visa khusus dari Saudi.

Menanggapi polemik itu, Kementerian Agama buka sura. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas pengguna visa mujamalah adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketentuan tersebut tercantum dalam UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu aturan itu menuliskan haji furoda harus melalui PIHK.

PIHK merupakan badan hukum atau perusahaan yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji Khusus. Para PIHK biasanya bernaung pula di bawah asosiasi.

(isa/bac)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER