Saat Nabi Muhammad dan 4 kalifah penerusnya memimpin, banyak duta besar negara non-Muslim masuk Kota Madinah.
Ini menunjukkan bahwa kala itu, Kota Madinah masih bisa dikunjungi umat non-Muslim.
Namun, akibat alasan keamanan, pemerintah Saudi akhirnya turut melarang umat non-Muslim masuk Kota Madinah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini pun telah berlangsung sejak beberapa abad terakhir.
Sampai saat ini, Saudi terus menerapkan ketat pembatasan masuk ke Kota Mekkah dan Madinah. Pemerintahan Raja Salman melarang non-Muslim masuk demi menjaga kekhusukan umat Islam dalam beribadah terutama saat haji dan umrah.
Karena itu, kemungkinan seorang non-Muslim dapat menyelinap masuk tanpa diketahui sangatlah kecil. Meski begitu, aktivtas terlarang itu tidak sepenuhnya mustahil.
Sebab, beberapa orang telah melakukannya dalam ratusan tahun terakhir dengan tingkat keberhasilan yang sangat kecil.
Masuk secara legal ke Arab Saudi dikontrol dengan sangat ketat. Dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan visa haji juga sangat rinci, apalagi saat momen haji.
Jemaah harus memesan perjalanan haji melalui agen perjalanan haji yang disetujui pemerintah Saudi.