PBB Sudah Wanti-wanti RI Lewat Surat Sebelum KUHP Baru Disahkan

CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2022 11:28 WIB
PBB menyatakan sudah mewanti-wanti Indonesia via surat resmi soal pasal kontroversial sebelum KUHP baru disahkan.
PBB sudah mewanti-wanti RI soal pasal kontroversi sebelum KUHP baru disahkan. (Istockphoto/ Baona)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengaku sudah mewanti-wanti pemerintah Indonesia lewat surat resmi soal keprihatinannya terhadap RKUHP yang kontroversial sebelum disahkan pada Selasa (6/12).

Dalam pernyataan resminya, Kamis (8/12), perwakilan PBB di Indonesia menerangkan surat berisi pandangan PBB soal RKUHP sudah dikirimkan ke pemerintah RI sebelum disahkan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam surat itu, PBB menyatakan khawatir dengan sejumlah pasal yang disinyalir melanggar kebebasan dan hak asasi manusia.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com dalam pernyataan resmi di situs PBB, surat itu dikirim pada 25 November 2022.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pun mengakui pihaknya menerima surat dari PBB tersebut 12 hari sebelum RKUHP disahkan oleh DPR RI.

"Ada, menerima," demikian keterangan jubir Kemlu RI Tengku Faizasyah menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com soal surat dari PBB dalam pesan singkatnya, Jumat (9/12).

Surat itu berisi keprihatinan PBB atas pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM, mulai dari pembatasan akses aborsi, diskriminasi perempuan dan anak perempuan, diskriminasi agama atau kepercayaan, diskriminasi kelompok seksualitas LGBT, larangan terhadap seks di luar nikah dan tinggal bersama, hingga pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, dan berserikat.

"Kami ingin menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas usulan amandemen Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)," demikian bunyi surat PBB terhadap pemerintah.

Pasal pertama yang jadi perhatian PBB yakni soal living law. PBB kala itu menyoroti draf RKUHP versi 9 November.

Aturan soal living law (UU kohabitasi) itu termaktub dalam Pasal 2. Menurut PBB, living law di Indonesia bisa diartikan mencakup hukum adat dan hukum Islam.

Oleh sebab itu, absennya daftar resmi living law di RI, dikhawatirkan bakal menyasar "kelompok rentan dan minoritas secara sewenang-wenang".

[Gambas:Video CNN]

Selain peraturan kohabitasi atau hidup bersama, PBB juga menyoroti pasal soal akses aborsi yang bakal mempidanakan perempuan yang melakukannya dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Organisasi itu menilai kerangka hukum itu tak sejalan dengan standar internasional. Menurut PBB, Indonesia hanya akan membahayakan keamanan kesehatan perempuan dan memperburuk ketidaksetaraan bila mengesahkan aturan itu.

"Kami menyesalkan bahwa kesempatan belum dimanfaatkan untuk proses reformasi guna membawa kerangka hukum negara sesuai dengan kewajiban HAM internasional Indonesia dalam hal hak seksual dan reproduksi perempuan dan anak perempuan," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Lanjut baca di halaman berikutnya...

Pasal Kontroversial KUHP Baru RI yang Disoroti PBB

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER