Genap satu bulan, pilot pesawat Susi Air asal Selandia Baru, Philip Mark Mehrtens, disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Papua.
Kapten Philip disandera kelompok tersebut setelah pesawat yang dia terbangkan diserbu dan dibakar Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Bandara Paro, Nduga, Papua, 7 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Operasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, mengatakan kondisi Philip baik-baik saja selama disandera. Bahkan, Philip disebut beradaptasi dengan kelompoknya.
"Dia baik-baik dan sudah beradaptasi," kata Sebby saat dihubungi, Kamis (2/3).
Pemerintah Indonesia juga terus mengupayakan pembebasan terhadap Philip tanpa melakukan penyerbuan terhadap markas KKB. Pemerintah juga mengkhawatirkan keselamatan Philip jika penyerangan dilakukan terhadap kelompok tersebut.
"Kami harus terus hati-hati karena para penyandera itu menyandera nyawa. Menyandera nyawa orang New Zealand," Kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
"Kalau mau disergap bahaya itu. Kami sudah bicara untuk mengutamakan keselamatan Pilot," sambungnya.
Pihak KKB kata Mahfud sempat meminta agar Philip ditukar dengan senjata. Namun, hal itu tak dilakukan pemerintah karena menukar nyawa dengan senjata adalah hal yang mustahil.
Menteri Luar Negeri Nanaia Mahuta turun tangan dalam operasi pembebasan Philip. Mengingat Philip memang merupakan warga negara Selandia Baru.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Teuku Faizasyah, mengatakan Mahuta berkomunikasi dengan Menlu RI Retno Marsudi terkait penyanderaan Mehrtens.
Komunikasi juga terus dilakukan. Bahkan pemerintah Indonesia melalui KBRI di Selandia Baru selalu memberikan kabar terkait kondisi Philip yang telah disandera selama satu bulan lebih itu.
"Dalam hal ini, komunikasi telah terus terjalin, termasuk di Jakarta antara Kemlu dengan Kedutaan Besar Selandia Baru [di RI]," kata Faizasyah saat konferensi pers di Kemlu RI, Jakarta, Jumat (10/3).
(tst/rds)