Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan eks menteri pertahanannya, Yoav Gallant, Kamis (21/11).
Majelis Praperadilan I ICC, yang terdiri dari Hakim yang menangani situasi di Palestina, memutuskan untuk menangkap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan keduanya di Jalur Gaza, Palestina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICC telah merinci berbagai kejahatan Netanyahu dan Gallant dalam putusannya.
Berikut daftar kejahatan Netanyahu dan Gallant oleh ICC.
Dilansir dari laman ICC, Majelis menemukan "alasan yang masuk akal" bahwa Netanyahu dan Gallant bersama-sama melakukan dugaan kejahatan perang yang berkaitan dengan aktivitas badan pemerintah Israel serta Angkatan Bersenjata Israel terhadap penduduk sipil di Palestina.
Majelis menyatakan pertempuran antara Israel dan kelompok milisi Hamas berada di bawah hukum humaniter internasional karena Israel dan Palestina merupakan dua pihak yang berperan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan karena Israel menduduki setidaknya sebagian wilayah Palestina.
Oleh sebab itu, serangan yang dilancarkan Netanyahu dan Gallant selaku kekuatan pendudukan terhadap penduduk di wilayah yang diduduki merupakan kejahatan perang.
Lebih dari itu, Majelis juga mendapati bahwa keduanya telah melakukan kejahatan kemanusiaan imbas serangan yang meluas dan sistematis terhadap seluruh warga sipil di Gaza.
Majelis juga melihat ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant dengan sengaja merampas kebutuhan penting warga sipil di Gaza, seperti makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.
Majelis menilai setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan permohonan surat perintah penangkapan, Netanyahu dan Gallant telah menghalang-halangi warga Gaza memperoleh kebutuhan untuk keberlangsungan hidup tersebut dengan mempersulit akses bantuan kemanusiaan.
Ini melanggar hukum humaniter internasional dan menunjukkan kegagalan keduanya untuk memfasilitasi bantuan dengan segala cara yang bisa dilakukan.
"Majelis menemukan bahwa perilaku mereka menyebabkan terganggunya organisasi kemanusiaan untuk menyediakan makanan dan barang-barang penting lainnya kepada penduduk yang membutuhkan di Gaza. Pembatasan yang disebutkan di atas bersama dengan pemutusan listrik dan pengurangan pasokan bahan bakar juga berdampak parah pada ketersediaan air di Gaza dan kemampuan rumah sakit untuk menyediakan perawatan medis," demikian keterangan ICC.
Lebih lanjut, Majelis mencatat bahwa Netanyahu dan Gallant seringkali memberikan syarat terhadap keputusan yang mengizinkan masuknya bantuan kemanusiaan atau meningkatkan bantuan kemanusiaan di Gaza.
Keduanya kerap memberikan kelonggaran terhadap akses tersebut berdasarkan tekanan internasional atau permintaan Amerika Serikat. Padahal, itu sudah menjadi kewajiban Israel di bawah hukum humaniter internasional untuk memastikan warga sipil mendapatkan segala yang dibutuhkan.
Yang lebih parah, setelah ditingkatkan pun, bantuan kemanusiaan itu belum cukup untuk memenuhi hak warga Palestina.
"Oleh karena itu, Majelis menemukan alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang kelaparan sebagai metode perang," demikian pernyataan ICC.
Baca di halaman selanjutnya >>>