Singapura Sita Emas Batangan-Tas Branded Kasus TPPU Senilai Rp38 T

tim | CNN Indonesia
Rabu, 13 Agu 2025 12:12 WIB
Ilustrasi. Singapura sita barang bukti emas hingga tas mewah kasus TPPU. Foto: iStock/Ravitaliy
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 466 barang mewah dan 58 emas batangan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Singapura senilai $3 miliar (sekitar Rp38 triliun) diserahkan polisi ke firma Deloitte.

Penyerahan itu dilakukan agar barang-barang sitaan tersebut dapat dikelola dan dilikuidasi.

Straits Times melaporkan barang-barang tersebut meliputi jam tangan Patek Philippe dan Richard Mille, tas tangan Hermes dan Louis Vuitton, beberapa perhiasan dengan berlian, serta beberapa batang emas seberat antara 999 gram dan satu (1) kilogram.

Barang-barang ini merupakan bagian dari aset yang disita dalam operasi anti pencucian uang yang melibatkan 10 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam beberapa penggerebekan pada 15 Agustus 2023. Sebanyak 17 tersangka melarikan diri dari Singapura di tengah penyelidikan.

Polisi mengatakan semua aset non-tunai yang tersisa akan diserahkan secara bertahap kepada Deloitte untuk dikelola dan dilikuidasi.

Secara total, polisi telah menyita atau mengambil alih aset non-tunai sekitar $1,25 miliar (sekitar Rp15,8 triliun) selama penyelidikan. Aset-aset itu mencakup mobil, properti, karya seni, jam tangan, perhiasan, emas batangan, tas tangan, dan botol-botol alkohol.

Sebanyak 54 properti dan beberapa item telah dilikuidasi pada awal 2024.

Pada 12 Agustus, polisi secara resmi menunjuk Deloitte & Touche Financial Advisory Services untuk mengelola dan melikuidasi aset non-tunai yang tersisa dalam kasus ini.

Menurut kepolisian Singapura, Deloitte akan mengajukan proposal penjualan aset pada waktu yang ditentukan dan hasilnya akan disetor ke Dana Konsolidasi.

"Proposal ini bisa berupa lelang dan penjualan langsung. Deloitte akan mulai merealisasikannya setelah pemerintah menyetujui proposal tersebut," demikian keterangan polisi.

Sembilan pria dan satu perempuan yang ditangkap tersebut telah dijatuhi hukuman pada tahun 2024. Mereka dipenjara antara 13-17 bulan atas sejumlah pelanggaran di antaranya pencucian uang, pemalsuan, dan perlawanan terhadap penangkapan.

Kasus pencucian uang ini melibatkan jutaan dolar yang diperoleh selama bertahun-tahun dari jaringan perjudian ilegal yang berbasis di Asia Tenggara. Para pelaku berasal dari China dan memiliki rekam jejak kriminal.

Mereka dideportasi dan dilarang memasuki Singapura setelah masa hukuman mereka habis.

(blq/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK