Trump Bakal Hukum Negara yang Pungut Pajak Digital

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 14:55 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: REUTERS/Nathan Howard
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersumpah akan mematok tarif baru kepada negara-negara yang memungut pajak layanan digital.

Dalam unggahan di Truth Social, Selasa (26/8), Trump mengatakan sejumlah negara saat ini memberlakukan pajak layanan digital yang menurutnya dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi teknologi AS.

"Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan menentang negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi Amerika kita yang luar biasa," kata Trump dalam unggahannya.

"Pajak digital, Undang-Undang Layanan Digital, dan Regulasi Pasar Digital semuanya dirancang untuk merugikan atau mendiskriminasi teknologi Amerika. Hal-hal tersebut juga, secara keterlaluan, memberikan kelonggaran penuh kepada perusahaan teknologi terbesar di China," lanjut Trump.

Trump menegaskan kebijakan ini mesti diakhiri sekarang juga. Jika tidak, Trump bersumpah akan mengenakan "tarif tambahan yang substansial" terhadap ekspor negara-negara tersebut.

"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan mengenakan tarif tambahan yang substansial terhadap ekspor negara-negara tersebut ke AS, dan menerapkan pembatasan ekspor terhadap teknologi dan chip kita yang sangat dilindungi," ucapnya.

"Amerika, dan perusahaan teknologi AS, bukan lagi celengan atau keset dunia. Tunjukkan rasa hormat kepada Amerika dan perusahaan teknologi kita yang luar biasa atau lihat konsekuensinya!" pungkas Trump.

Trump sejak lama berupaya menekan negara-negara mitra dagang AS agar membatalkan pajak yang berdampak pada raksasa teknologi AS seperti Meta, Alphabet, dan Amazon.

Pajak layanan digital terbukti menjadi masalah potensial bagi Trump dalam negosiasi dagang yang sedang berlangsung di pemerintahannya.

Dilansir dari CNBC, Trump pada Juni menyatakan akan menyetop semua pembicaraan dagang dengan Kanada karena masalah pajak layanan digital ini.

Kanada akhirnya mencabut pajak tersebut pada Juli setelah ditekan keras oleh AS.

Pajak layanan digital seperti yang diberlakukan Kanada telah dikritik luas oleh bipartisan di Washington. Pajak semacam ini dinilai mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat.

Negara-negara dengan pajak layanan digital sementara itu berpendapat bahwa raksasa teknologi seperti Amazon beroperasi di negara mereka dan menghasilkan keuntungan besar dari warga negara mereka dengan hanya membayar sedikit maupun tidak sama sekali membayar pajak kepada pemerintah setempat.

(blq/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK