Eks Presiden Filipina Duterte Hadapi Sidang Pra-Peradilan ICC
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menghadapi sidang pra-peradilan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mulai Senin (2/3), atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait penindakan keras terhadap narkoba.
Jaksa ICC mendakwa Duterte dengan tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk dugaan keterlibatan dalam 76 kasus pembunuhan antara 2013 hingga 2018.
Dakwaan pertama menuduh keterlibatan Duterte sebagai pelaku bersama dalam sebanyak 19 pembunuhan, saat ia menjabat wali kota Davao City pada 2013-2016.
Dakwaan kedua berkaitan dengan sedikitnya 14 pembunuhan terhadap target yang disebut "bernilai tinggi" pada 2016-2017 ketika ia menjadi presiden.
Dakwaan ketiga mencakup sebanyak 43 pembunuhan dalam operasi "pembersihan" terhadap pengguna atau pengedar narkoba tingkat bawah di seluruh Filipina pada 2016-2018.
Melansir situs AFP, sidang konfirmasi dakwaan yang berlangsung empat hari itu akan menentukan apakah terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke persidangan.
Para hakim dijadwalkan mengeluarkan keputusan tertulis dalam 60 hari setelah sidang selesai. Sementara itu, tim pembela telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan keputusan masih ditunggu.
Pria berusia 80 tahun itu kemungkinan tidak hadir langsung di Den Haag, setelah tim pembelanya meminta pembebasan dari kewajiban hadir, meski hakim menyatakan ia layak mengikuti proses.
Duterte, yang menjabat presiden pada 2016-2022, ditangkap di Manila pada Maret tahun lalu dan langsung diterbangkan ke Belanda. Sejak itu ia ditahan di fasilitas penahanan ICC.
Saat ditangkap, Duterte mengatakan ia bertanggung jawab penuh atas kebijakan perang terhadap narkoba.
"Saya yang memimpin aparat penegak hukum dan militer. Saya katakan akan melindungi kalian dan saya bertanggung jawab atas semua ini," kata Duterte dalam video yang diunggah di Facebook.
Sementara itu, para pengacara korban meyakini jumlah korban sebenarnya jauh lebih besar dan jika kasus ini berlanjut ke persidangan, lebih banyak keluarga kemungkinan akan bersedia melapor.
Human Rights Watch menyebut sidang yang dimulai pekan depan ini sebagai "langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban perang terhadap narkoba di Filipina".
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan "perang terhadap narkoba" yang diluncurkan Duterte setelah menjadi presiden pada 2016. Kampanye tersebut menuai kecaman luas karena dugaan pembunuhan di luar proses hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
Filipina keluar dari ICC pada 2019 atas perintah Duterte. Namun pengadilan menyatakan tetap memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang terjadi ketika negara itu masih menjadi anggota.
(rnp/dna)