Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pelaksanaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan semua instansi pemerintah di Indonesia.
Program KIP ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 166 tahun 2014. Sementara di Jakarta, program KIP dikecualikan lantaran terbentur Peraturan Gubernur Nomor 174 tahun 2015.
"Tugas kami adalah melaksanakan. Lain kalau sumbangan perusahaan swasta, bisa bilang sudah cukup. Tapi kalau sebuah program pemerintah pusat, maka kami semua punya tanggung jawab hukum untuk melaksanakan," ujar Anies di Jakarta Utara, Senin (31/10).
Atas dasar itu, Anies menyatakan jika terpilih sebagai pemimpin Jakarta, dirinya dan Sandiaga Uno akan melengkapi program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sudah berjalan, dengan KIP.
Polemik soal KJP dan KIP muncul setelah Anies mengkritik ketentuan Pasal 49 di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 174 Tahun 2015 yang melarang peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk menerima bantuan biaya personal pendidikan lain, termasuk bantuan KIP dari pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama menyatakan aturan itu sengaja dibuat agar tidak ada yang mendapat bantuan ganda (
double). Ahok, sapaan Basuki juga menyebut dengan ketentuan itu, maka dana bantuan dari KIP bisa disalurkan ke daerah-daerah lain yang lebih membutuhkan.
Anies meyakini pemberian dana KIP dan KJP secara bersamaan tak akan sia-sia atau mubazir. Sebab, menurutnya, dana KIP bisa digunakan untuk hal-hal yang belum diatur di KJP.
"KIP bentuknya tunai, sehingga keluarga bisa menggunakan hal-hal yang tidak boleh di KJP. Jadi sebenarnya bukan
double, tapi komplementer, melengkapi," ujar Anies.
Anies mencontohkan, dana KIP dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar tambahan seperti mengikuti ekstrakurikuler. Hal itu yang belum dicover dengan kartu KJP.
Selama kampanyenya di lima kelurahan di Jakarta Utara, Anies menekankan bahwa KJP tidak akan dihapuskan dan akan digabungkan dengan KIP. Anies mengatakan, penyaluran KIP dan KJP secara berbarengan itu sudah ia upayakan sejak menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia mengungkapkan pernah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta yang inti meminta agar Ahok mengizinkan siswa penerima KIP tahun 2015 untuk mencairkan bantuan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permintaan itu.
Dengan penolakan itu, Anies mengatakan terdapat 87.627 siswa (74,6%) di wilayah Jakarta yang kehilangan kesempatan untuk mencairkan uang sebesar antara Rp450 ribu sampai Rp1 juta per siswa per tahun pada 2015. Jumlah itu dikhawatirkan akan membengkak selama 2016.
(wis/yul)