KPU Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye di Media Massa

CNN Indonesia
Selasa, 08 Nov 2016 16:04 WIB
Bawaslu saat ini tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye partai politik yang mendeklarasikan dukungan untuk salah satu peserta Pilkada DKI 2017.
KPU menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu peserta Pilkada DKI 2017. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye di media massa yang dilakukan salah satu peserta Pilkada 2017 di DKI Jakarta. Laporan tersebut diketahui KPU dari media massa.

Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, kampanye di media massa sebenarnya belum bisa dilakukan peserta Pilkada 2017 hingga 29 Januari mendatang.

"Di DKI kelihatannya ada iklan kampanye yang muncul di media massa. Padahal iklan kampanye hanya boleh dilakukan oleh KPU, dibiayai KPU, dan dilakukan pada waktu tertentu. Saat ini belum boleh," tutur Sigit di kantornya, Selasa (8/11).

Sigit menyerahkan tindak lanjut laporan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Sanksi dapat diberikan oleh Bawaslu DKI jika kebenaran laporan terbukti dan ditemukan keterlibatan tim kampanye peserta pilkada dalam penayangan iklan.

"Itu domainnya Bawaslu untuk menindaklanjuti, memeriksa apakah terjadi pelanggaran kampanye, apakah benar iklan dilakukan oleh orang yang diizinkan untuk kampanye seperti tim kampanye, relawan," katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti membenarkan ada laporan dugaan pelanggaran kampanye di media massa tersebut. Saat ini Bawaslu masih melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran itu.

Dugaan pelanggaran muncul setelah muncul tayangan iklan salah satu partai politik di media televisi beberapa saat lalu. Dalam iklan, parpol terkait mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu peserta pilkada DKI.

KPU telah membatasi waktu kampanye di media massa bagi peserta pilkada. Iklan di media massa baru dapat ditayangkan pada 29 Januari hingga 11 Februari 2017.

Jika penayangan iklan dilakukan sebelum waktu yang ditetapkan, pasangan calon terkait dapat dicabut keikutsertaannya dalam pilkada. Namun pemberian sanksi diberikan jika pasangan calon sengaja atau mengetahui penayangan iklan yang tayang di luar jadwal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER