Ahok Tersangka, Pengacara Yakin Pemilih Tak Berpaling

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2016 16:55 WIB
Penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, masyarakat yang memilih berdasarkan basis kinerja, akan tetap memilih Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta.
Elektabilitas Ahok diyakini tak akan tergerus meski jadi tersangka.(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, yakin status tersangka tak akan mempengaruhi elektabilitas Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurutnya, masyarakat yang menetapkan pilihannya pada Ahok sudah melihat kinerja Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.

"Kalau Ahok dilihat dari basis kinerja, saya kira masyarakat tidak akan mengurungkan niatnya menentukan pilihan kepada Ahok," kata Sirra di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (16/11).

Sirra hadir ke Istana menemui Presiden Joko Widodo bersama belasan pengurus ikatan/himpunan alumni perguruan tinggi negeri. Ketua Umum IKA Universitas Mataram ini mengatakan, timnya akan terus melihat perkembangan di masyarakat jelang pemungutan suara pada Februari mendatang.
Sirra enggan mengomentari tanggapan penetapan tersangka karena adanya desakan publik dan kepentingan politik. Sebelumnya, sempat beredar di media sosial, massa akan kembali turun ke jalan pada 25 November ini jika polisi menghentikan proses hukum pada Ahok.

"Apa yang disimpulkan, dirumuskan dari hasil gelar perkara harus dihormati. Soal politik, silakan pelaku politik," katanya.

Soal praperadilan, Sirra mengaku akan mempelajaruinya lebih dulu. "Saya perlu melihat urgensinya. Apakah memang harus dilakukan praperadilan atau tidak," kata Sirra.

Ahok ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim atas perkara penistaan agama. Pengutipan ayat 51 Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu jadi awal mula perkara ini.
Sejumlah pihak melaporkan Ahok ke kepolisian. Video pidato Ahok juga tersebar di dunia maya. Kasus ini juga diwarnai demo ribuan orang menuntut Ahok tak dilindungi. Polisi melaksanakan gelar perkara terbuka untuk menjamin penanganan perkara ini transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ahok disangka melanggar pasal 56 a KUHP juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Meski tak ditahan, namun Ahok dicegah berpergian ke luar negeri oleh polisi. (sur/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER