Kasus Pengadangan Kampanye Djarot Termasuk Tindak Pidana

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2016 22:01 WIB
Pengadangan dilakukan sekelompok orang di Kembangan Utara, Jakbar beberapa waktu lalu. Penolakan terjadi karena kasus penistaan agama Ahok.
Pengadangan Djarot di Jakarta Utara termasuk kategori tindak pidana pemilu. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menilai pengadangan terhadap Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye dinilai sebagai tindak pidana pemilu. Pengadangan dilakukan terhadap calon nomor urut dua itu di Kembangan Utara, Jakarta Barat, 14 November lalu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Muhammad Jufri mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan selama lebih dari lima hari dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.

"Sudah dilakukan penyelidikan, kami putuskan itu sebagai tindak pidana," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (18/11).
Pelakunya diduga berinisial NS. Namun ia diketahui bukan warga Kembangan Utara.
Untuk itu, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian, sepakat melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya.

"Kami sudah kumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, juga berbagai alat bukti," kata Jufri.
Penolakan di Kembangan Utara dilakukan karena kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama, calon gubernur yang berpasangan dengan Djarot.

Namun saat itu Ahok malah mendekati para penolaknya dan mengajaknya bicara meski dilarang para pengawalnya. Menurut Djarot saat itu, ia bebas pergi kemana saja saat berkampanye dan dilindungi undang-undang.

"Jika Bapak begitu (mengadang), bisa dilaporkan ke Bawaslu. Jika tidak setuju, tidak usah dipilih tanggal 15 (Februari)," kata Djarot.
(sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER