Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadili terdakwa Naman Sanip karena diduga melakukan pengadangan terhadap calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Naman Sanip sebagai koordinator aksi penolakan kampanye Djarot. Jaksa juga menyebut NS dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Djarot.
Penasihat Hukum Naman membantah dakwaan tersebut. "Apa yang diputuskan dan didakwakan tidak benar. Naman bukan pimpinan demo, dia bukan pimpinan penolakan," ujar kuasa hukum NS, Abdul Haris, saat sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12).
Menurut Abdul, Naman hanya ingin menyampaikan aspirasi soal keyakinannya bahwa calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menistakan agama. Berdasarkan informasi yang didengar oleh Naman, menurut Abdul, Ahok-lah yang akan melakukan blusukan di Kembangan Utara saat itu.
Karena saat itu massa sudah berkumpul, Abdul mengklaim, Naman hanya ikut masuk ke dalam rombongan untuk menolak Ahok. Namun, yang datang blusukan saat itu ternyata Djarot.
Abdul mengajukan keberatan atas dakwaan dan meminta waktu untuk menunda sidang perdana itu. "Iya, akan mengajukan keberatan dan minta waktu," ucapnya.
Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com, Djarot yang duduk di kursi pengunjung hanya mendengarkan bantahan yang dibacakan oleh Abdul sambil sesekali menggelengkan kepalanya.
Ketua Majelis Hakim, Masrizal, menerima permintaan Abdul dan memutuskan sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan besok (14/12).
"Karena dibatasi UU sidang akan dilakukan selama 7 hari. Besok eksepsi dan tanggapan jam 08.00," ucapnya.
Sidang Tujuh Hari Masrizal mengatakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada maka sidang akan dilakukan selama tujuh hari. Pada Kamis (15/12), sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela.
Pada Jumat (16/12), sidang akan menghadirkan saksi dari pihak JPU, salah satunya adalah Djarot Saiful Hidayat dan diikuti dengan pembuktian. Senin (18/12), sidang akan dilanjutkan dengan saksi dan pembuktian dari pihak terdakwa.
Pada Selasa (19/12), sidang akan dilanjutkan dengan tuntutan dan pembelaan. Sedangkan putusan akan dilakukan pada Rabu (20/12).
Kasus pengadangan kampanye itu terjadi pada 9 November lalu. Saat itu, Djarot tengah melakukan agenda kampanye dengan blusukan ke Kembangan Utara.
Namun, blusukan di Kembangan Utara tidak berjalan mulus lantaran sejumlah massa yang melakukan penolakan atas kedatangannya ke wilayah itu. Djarot pun sempat menghampiri massa meminta supaya dirinya tidak dihalangi melakukan kampanye.
Namun permintaan Djarot tidak terpenuhi. Alhasil, ia memilih untuk tidak melanjutkan blusukannya di Kembangan Utara.
Tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan soal pengadangan itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, Bawaslu menyatakan pengadangan itu sebagai pelanggaran pidana. Setelah dari Bawaslu, kasus itu pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah beberapa kali pemeriksaan dilakukan, pihak kepolisian menetapkan Naman Sanip sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Naman Sanip yang berprofesi sebagai pedagang bubur ayam itu disangka melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Beleid pasal itu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta.
(rel/asa)