Jakarta, CNN Indonesia -- Masa kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub) pemilihan kepala daerah DKI Jakarta telah berlangsung dua bulan.
Berbagai bentuk kampanye telah dilakukan para pasangan calon (paslon) mulai dari aksi blusukan, kampanye tematik, hingga debat antar calon. Namun, hingga kini, belum ada satu pun cagub dan cawagub ibu kota yang menggelar kampanye dalam bentuk rapat umum.
Rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye yang mengumpulkan massa dengan jumlah besar, hingga ratusan ribu orang, dan biasanya dilakukan di tempat terbuka yang memiliki ruang luas, seperti stadion, dan lapangan.
Pada ajang pemilihan umum dan pilkada sebelumnya, rapat umum kerap menjadi acara pamungkas yang diadakan peserta pesta demokrasi. Pelaksanaan kegiatan itu juga biasanya dilakukan di awal atau penghujung masa kampanye.
Kampanye dengan format rapat umum dapat dilakukan maksimal dua kali oleh masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Batasan tersebut telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Sementara untuk jenis kampanye lainnya, yakni pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, tidak dibatasi.
Pelaksanaan rapat umum oleh paslon semakin dinanti memasuki akhir tahun. Sebabnya, fase kampanye telah memasuki medionya saat ini. Ketua KPU DKI Sumarno memprediksi rapat umum dilakukan di waktu akhir kampanye, yaitu pada Januari atau Februari 2017.
Ada alasan dibalik pemilihan waktu kampanye umum tersebut. Sumarno menebak, karena peserta pilkada ingin merawat ingatan masyarakat terhadap mereka, sebelum masa tenang tiba.
Untuk menentukan waktu rapat umum peserta pilkada, KPU DKI akan menggelar rapat pleno pekan ini. Komisioner KPU DKI Dahliah Umar mengatakan, penentuan waktu rapat umum segera dilakukan setelah penyelenggara Pemilu menggelar pertemuan dengan masing-masing tim kampanye cagub dan cawagub.
Penentuan masa rapat umum tak dapat dipandang sebelah mata karena padatnya jadwal kampanye pada Januari dan Februari yang dapat berpengaruh terhadap animo masyarakat dalam rapat umum.
Pada Januari dan Februari nanti, KPU DKI memastikan akan menggelar debat antar cagub dan cawagub hingga tiga kali. Debat yang akan disiarkan secara langsung dari media televisi itu dilakukan pada 13 Januari, 27 Januari, dan 10 Februari 2017.
Waktu debat harus diperhatikan masing-masing peserta pilkada sebelum memutuskan pelaksanaan rapat umum. Perhitungan tenaga, waktu, dan biaya harus dilakukan secara cermat jika mereka tetap ingin menjaga kesakralan rapat umum dalam masa kampanye.
Rapat umum bisa saja dilakukan sebelum debat terbuka berlangsung. Namun, jika itu terjadi maka tak ada lagi kesempatan bagi peserta pilkada untuk menjual dan membela dirinya pasca acara debat.
Sementara, rapat umum yang dilakukan setelah debat terbuka dapat berdampak pada jumlah peserta kegiatan tersebut. Ada kemungkinan masyarakat antusias, atau justru malas mengikuti rapat umum jika penyampaian visi-misi peserta pilkada mengecewakan dalam debat.
Selain ihwal waktu, peserta pilkada juga harus memastikan ketiadaan politik uang dalam rapat umum nantinya. KPU DKI telah menetapkan peserta rapat umum tak boleh menerima ongkos atas kehadiran mereka nantinya di kegiatan itu.
KPU DKI membatasi pengeluaran maksimal Rp150 ribu bagi tiap partisan atau pendukung pasangan calon yang hadir di rapat umum. Pengeluaran tersebut harus diberikan dalam bentuk barang atau jasa transportasi dari dan menuju lokasi rapat umum.
"Kita bikin standar daerah, maka totalnya adalah (maksimal) Rp15 miliar per kegiatan. Tidak boleh mereka diberi dalam bentuk uang tunai, akan dianggap sebagai politik uang," ujar Dahliah Umar.
Terakhir, peserta pilkada juga harus cermat memilih lokasi rapat umum yang akan mereka gunakan.
Lokasi rapat umum yang strategis dipastikan dapat menyedot lebih banyak perhatian publik. Salah satu contoh lokasi strategis untuk rapat umum adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno.
Namun, lokasi strategis tentu akan diperebutkan oleh masing-masing cagub dan cawagub. Karena itu, ketiga peserta Pilkada DKI harus berlomba menentukan tanggal pelaksanaan rapat umum jika hendak menggunakan lokasi yang layak untuk kegiatan tersebut.
Dahliah telah berkata bahwa KPU DKI tak akan mengizinkan pelaksanaan rapat umum yang dilakukan antar cagub dan cawagub dalam satu hari.
"Jadi kalau ada kami atur, ini rapat umum tanggal sekian, maka hanya pasangan calon itu yang boleh rapat umum di hari tersebut. Mereka boleh melakukannya di seluruh wilayah DKI Jakarta," katanya 25 Oktober lalu.
(rel/gil)