Perbandingan Dana Kampanye Calon Gubernur Jakarta

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 13:23 WIB
Pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga cukup terbuka terhadap pemasukan dana kampanye. Hanya saja, keduanya masih enggan merinci pengeluaran dana tersebut.
Di antara tiga pasang cagub dan cawagub DKI Jakarta, pasangan Agus-Sylviana terkesan lebih tertutup soal dana kampanye Pilkada Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta kembali menjadwalkan penyerahan laporan perkembangan dana kampanye tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pada Selasa (20/12). Laporan ini merupakan kali kedua setelah KPU DKI Jakarta mewajibkan masing-masing calon menyetor laporan dana awal pada hari pertama kampanye 28 Oktober lalu.

Saat itu, ketiga pasangan calon menyetor dengan jumlah yang berbeda-beda. Pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni melaporkan dana awal mereka sebesar Rp5 juta.

Pasangan nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat melaporkan Rp1 juta dan nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan Rp58 juta.

Setelah melaporkan dana awal, berbagai upaya dilakukan masing-masing pasangan calon maupun tim sukses untuk mengumpulkan dana selama hampir dua bulan kegiatan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung.

Upaya itu di antaranya mulai dari sumbangan warga hingga menggelar acara di hotel bintang lima. Besaran yang didapat dari setiap kegiatan pengumpulan dana pun berbeda-beda. Begitu pula soal keterbukaan masing-masing calon.

Pasangan nomor urut satu Agus-Sylvi, misalnya, belum mempublikasikan perkembangan dana kampanye usai pelaporan awal di KPU DKI Jakarta 28 Oktober lalu. 

Dari serangkaian kegiatan yang telah dilakukan selama hampir dua bulan, Agus-Sylvi juga belum pernah secara khusus menggelar atau menyiapkan acara penggalangan dana kampanye.

Satu-satunya yang terdokumentasi adalah saat Agus mendapat sumbangan dari warga ketika 'gerilya' di kawasan Jakarta Timur. Sumbangan yang disebut spontan itu diinisiasi relawan Ikhlas yang mendukung Agus-Sylvi. Hanya saja, jumlah sumbangan yang terkumpul di sebuah kotak itu, belum dipublikasikan.

Pasangan Ahok-Djarot lebih terbuka soal dana kampanye. Mereka menampilkan jumlah pemasukan dana kampanye setiap harinya dalam situs ahokdjarot.id. Per tanggal 14 Desember, dana kampanye pasangan nomor urut dua itu sudah terkumpul Rp40,2 miliar.

Sejak awal, pasangan ini sendiri memang membuka sumbangan dari warga atau siapapun yang ingin berpartisipasi. Warga menyumbang melalui situs ahokdjarot.id, setor tunai ke bank, posko pemenangan di Rumah Lembang, dan booth yang dibuka di mal-mal, seperti Kota Kasablanka dan Central Park.

Syarat warga yang ingin memberikan sumbangan, harus memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan peraturan KPU. Warga bisa menyumbang mulai dari Rp10 ribu-Rp75 juta per orang.

Selain membuka rekening, pasangan ini juga tercatat telah satu kali menyelenggarakan acara makan malam bersama atau gala dinner di sebuah hotel berbintang lima. 

Pengumpulan dana juga dilakukan oleh tim pemenangan lewat berbagai cara seperti lelang lukisan Ahok. Meski demikian, Ahok menyatakan bakal menghentikan penggalangan dana pada bulan ini.

Meski demikian, hingga kini Ahok-Djarot belum mengeluarkan laporan pengeluaran selama pelaksanaan hampir dua bulan kampanye. Walaupun, dalam hal ini KPU baru mewajibkannya usai masa kampanye berlangsung.

Keterbukaan juga perlihatkan pasangan Anies-Sandiaga. Per 16 Desember, pasangan nomor urut tiga ini telah mengumpulkan Rp34-35 miliar hingga tanggal 16 Desember.

"Ada pergerakan tambahan. Angka di kisaran Rp34-35 miliar, penerimaan sampai 16 Desember," kata Sekretaris Tim Pemenangan Syarif di Posko Pemenangan Cicurug, Jakarta, Senin (19/12) malam.

Penambahan itu, kata Syarif, berasal dari empat sumber yang telah tercatat memberi sumbangan dana kampanye bagi pasangan yang diusung Gerindra dan PKS tersebut.

Keempat sumber tersebut adalah Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Partai Gerindra dan PKS. Akan tetapi, rincian penambahan ini baru akan disampaikan pada saat pelaporan di KPU DKI Jakarta hari ini.
Aturan KPU

Penerimaan sumbangan kampanye telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 74 ayat 5 menyebutkan sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp750 juta.

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga menetapkan ambang batas pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pilkada 2017. Masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ibu kota diizinkan mengeluarkan dana hingga Rp203 miliar selama masa kampanye berlangsung.

Ambang batas pengeluaran dana kampanye akan berlaku bagi seluruh kegiatan peserta pilkada. Penentuan batas pengeluaran tersebut disusun berdasarkan harga satuan barang dan kebutuhan di ibu kota.
Sementara itu, untuk pelaksanaan kampanye dengan model rapat umum, KPU DKI membatasi pengeluaran maksimal Rp150 ribu bagi tiap partisan atau pendukung pasangan calon yang hadir atau total tidak lebih dari Rp15 miliar per kegiatan.

Pengeluaran tersebut harus diberikan dalam bentuk barang atau jasa transportasi dari dan menuju lokasi rapat umum. Kampanye model rapat umum ini akan digelar sebanyak dua kali, meski hingga kini KPU DKI Jakarta belum menentukan waktu pelaksanaannya. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER