Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) yang dapat dijangkau pemilih disabilitas saat hari pemilihan calon gubernur 15 Februari mendatang.
Komisioner KPU DKI Betty Idroos berkata, pintu masuk TPS di ibu kota akan berukuran minimal 90 centimeter. Ukuran tersebut ditetapkan agar pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda dapat masuk ke TPS.
"Waktu mendirikan TPS sebaiknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut, pintu masuk minimum 90cm untuk memudahkan mereka masuk dengan kursi roda," tutur Betty kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).
Selain menentukan lebar pintu masuk TPS, KPU DKI Jakarta juga memiliki standar ukuran kotak suara. Betty berkata, kotak suara akan diletakkan maksimal 35 centimeter dari lantai.
Letak kotak suara yang rendah diputuskan agar mempermudah jangkauan pemilih disabilitas untuk memasukkan surat suara selepas mereka memilih.
"Tinggi meja kotak suara paling tinggi 35 cm dari dasar lantainya supaya mereka bisa menggunakan kesempatan memasukkan surat suara setelah dicoblos secara mandiri," ujarnya.
KPU DKI Jakarta juga akan mendirikan TPS di lokasi yang mudah diakses oleh pemilih penyandang disabilitas.
Pemilih penyandang disabilitas di DKI Jakarta berjumlah 5.371 orang. Sebanyak 1.509 orang merupakan penyandang tunanetra dan ada 1.378 pemilih menderita tunagrahita.
Penderita tunarungu pada DPT Pilkada 2017 di ibu kota berjumlah 673 orang. Dan ada 587 penyandang tunanetra di DPT Pilkada DKI Jakarta.
Terakhir, ada 1.224 penyandang disabilitas lain yang memiliki hak suara di ibu kota.
(wis/wis)