Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengungkap pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat sebagai pasangan calon yang sering melaporkan dugaan pelanggaran kampanye, terhitung hingga akhir tahun lalu.
Hal itu sangat bertolak belakang dengan pasangan nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri berkata, pasangan Agus-Sylvi belum pernah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye terhadap mereka.
"Yang paling sering melaporkan (Paslon) nomor dua dan tiga. Kalau paslon nomor satu belum pernah," kata Jufri di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Jumat (6/1).
Jufri belum mengetahui jumlah pasti aduan yang pernah dilayangkan tim kampanye Ahok dan Anies. Yang pasti, kata dia, hingga akhir 2016 Bawaslu DKI telah menemukan dan menerima laporan 74 dugaan pelanggaran kampanye dari peserta Pilkada maupun masyarakat.
Dari jumlah dugaan tersebut, 25 di antaranya telah terbukti bukan merupakan pelanggaran kampanye.
Jufri mengaku lupa siapa peserta Pilkada yang paling banyak dilaporkan atau melakukan pelanggaran kampanye.
"Terkadang yang dilaporkan bukan tim kampanye peserta Pilkada, tapi masyarakat, karena misalnya merusak alat peraga kampanye, memasang alat peraga tidak di tempat semestinya," ujarnya.
Bawaslu DKI telah memberi 40 rekomendasi sanksi administrasi atas laporan dan temuan yang terbukti. Rekomendasi tersebut diberikan ke Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
"Kemudian ada dua pelanggaran kampanye yang terbukti dan ditangani kepolisian, satu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan empat jenis pelanggaran seperti penyiaran, netralitas PNS, dan lainnya yang sudah kami proses," tuturnya.
Selain yang ditangani Bawaslu, ada juga 37 dugaan pelanggaran pidana kampanye yang dibahas langsung oleh Sentra Gakkumdu.
Dari jumlah tersebut, hanya 2 kasus yang dilanjutkan ke tahap penyidikan dan telah naik ke tahap penuntutan serta persidangan. Kedua kasus itu adalah perkara pengadangan kampanye yang menimpa pasangan cagub dan cawagub petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Sisanya, 35 dugaan pelanggaran pidana lain tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dianggap tak memenuhi unsur pidana.
(wis)